Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

PTUN Tanjungpinang Sudah Terima Gugatan Kadin Soal SK Menhut 463
Oleh : Irwan Hirzal
Kamis | 03-10-2013 | 10:26 WIB
kamer-togatorop-baru.jpg Honda-Batam
Ketua PTUN Tanjungpinang, Kamer Togatorop.

BATAMTODAY.COM, Batam - Gugatan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Batam atas terbitnya SK Menhut No. 463/2013 sudah diterima Pengadilan PTUN Tanjungpinang di Sekupang. Ketua PTUN Tanjungpinang, Kamer Togatorop, juga sudah menunjuk wakilnya, Tedi Romyadi, sebagai ketua majelis hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut.

Soal penunjukan Tedi Romyadi sebagai ketua majelis hakim gugatan Kadin Batam, disampaikan Yustan Abithoyib, Humas PTUN Tanjungpinang, Kamis (3/10/2013).

"Hari ini baru turun penunjukan majelisnya dari ketua, kapan sidangnya saya belum tahu. Kemungkinan besok baru bisa diketahui, pasalnya penentuan hari sidang itu tergantung majelis hakim," ujar Yustan.

Kendati demikian, ia menambahkan, sesuai tahapan beracara di PTUN sebelum masuk ke persidangan majelis hakim akan memberikan waktu kepada pihak penggugat dan tergugat untuk persiapan pemeriksaan

"Persiapan pemeriksaan ini perbaikan gugatan oleh penggugat di waktu itulah penggugat dapat mencari data-data tambahan kepada tergugat," kata dia.

Tahapan ini berlangsung tertutup paling lama 30 hari setelah majelis hakim memberikan nasihat kepada masing-masing pihak.

"Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Batam dan Menteri Kehutanan, masing-masing sebagai tergugat 1 dan tergugat 2 dalam perkara tersebut. Ada 7 poin yang dimohonkan Kadin Batam dalam gugatan tersebut," pungkasnya.

Editor: Dodo