Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Mahkamah Agung Vonis Mindo Hukuman Penjara Seumur Hidup
Oleh : Roni Ginting
Kamis | 03-10-2013 | 15:00 WIB
mindo-sidang-kode-etik.gif Honda-Batam

PKP Developer

AKBP Mindo Tampubolon, akhirnya divonis seumur hidup oleh Mahkamah Agung.

BATAMTODAY.COM, Batam - AKBP Mindo Tampubolon, terdakwa kasus pembunuhan Putri Mega Umboh yang merupakan istrinya sendiri dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia. Mindo dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Hal itu disampaikan oleh ketua Pengadilan Negeri Batam, Jack Johannis Octavianus pada Kamis (3/10/2013).

Dikatakan oleh Jack, PN Batam telah menerima petikan putusan MA hari ini. MA mengabulkan permohonan kasasi dari jaksa penuntut umum.

"Kita baru terima ringkasan putusan dari majelis hakim MA yang diketuai DR Artidjo Alkotsar. Intinya mengabulkan permohonan penuntut umum," kata Jack.

Putusan MA telah membatalkan putusan PN Batam dan Pengadilan Tinggi Pekan Baru yang menyatakan Mindo Tampubolon tidak bersalah dan dibebaskan dari segala tuntutan.

"Menyatakan Mindo Tampubolon bersalah dan dipidana penjara selama seumur hidup," tegas Jack.

Seperti diketahui, Kamis (24/5/2013) AKBP Mindo Tampubolon divonis bebas dari semua dakwaan pembunuhan atas istrinya Putri Mega Umboh oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam.

Mantan Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Kepri itu lepas dari tuntutan hukuman seumur hidup yang dijerat jaksa. Keputusan ini dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam yang dipimpin oleh Reno Listowo, Riska dan Ridwan.

Editor: Dodo