Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polri Diduga Lakukan Pelanggaran HAM di Desa Wadas

18-02-2022 | 14:04 WIB

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia menilai Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dalam kasus penangkapan puluhan warga Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah yang menolak penambangan batu andesit di desa mereka beberapa waktu lalu.

Sulap Hutan Lindung Jadi Kavling, Dirut PT Alif Mulia Jaya Batam Dituntut 7 Tahun Penjara

18-02-2022 | 12:48 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Direktur Utama PT Alif Mulia Jaya Batam, Dedi Mulyanto, terdakwa perusakan hutan lindung di kawasan Duriangkang yang ditangkap Gakkum KLHK dituntut 7 tahun penjara.

Dalam amar tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pelestarian mangrove di kawasan hutan lindung. Hal itu, menjadi pertimbangan memberatkan.

Wakil Wali Kota Batam Sarankan THM Ganti Striptis dengan Tarian Melayu

18-02-2022 | 08:04 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad meminta agar tempat hiburan malam (THM) tidak menampilkan tarian striptis, dan lebih baik diganti saja dengan tarian Melayu.

Hal ini menanggapi adanya video yang beredar terkait dugaan aksi penari striptis yang disajikan Grand Dragon Pub yang terletak di Komplek Penuin Centre Blok OB No. 1-7, Kelurahan Batu Selicin, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.

Gugatan PMH 'Kasus Pembunuhan Cikok' di PN Karimun, Tergugat Serahkan Jawaban ke Majelis Hakim

17-02-2022 | 19:52 WIB

BATAMTODAY.COM, Karimun - Gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan Robiyanto melalui kuasa hukumnya melawan Presiden Republik Indonesia (Tergugat 1), Kejaksaan Agung Republik Indonesia Cq Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Cq Kejaksaan Negeri Karimun (Tergugat 2) dan Kepolisian Republik Indonesia Cq Kepolisian Daerah Kepulauan Riau Cq Kepolisian Resor Polres Karimun (Tergugat III) serta CH (Turut tergugat 1) dan KF (Turut tergugat 2), kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai Karimun, Kamis (17/2/2022).

Persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim Medi Rapi Batara Randa, didampingi anggota Alfonsius J P Siringgo-ringgo dan Trirahmi Khairunisa, berlangsung dengan agenda penyampaian jawaban dari para tergugat.

Miliki 155 Gram Heroin, Siti Aisyah Dituntut 13 Tahun Penjara

17-02-2022 | 19:04 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Terdakwa Siti Aisyah, kurir narkoba jenis putaw atau heroin yang ditangkap aparat kepolisian di depan SPBU Jalan Raja Haji Fisabilillah, Teluk Tering, Kecamatan Batam Kota, dituntut 13 tahun di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Tuntutan 13 tahun penjara terhadap perempuan berhijab itu dibacakan Jaksa Herlambang dihadapan majelis hakim yang diketuai Yudith Wirawan didampingi Edi Sameaputty dan Setyaningsih, dalam sidang yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (17/2/2022).

Ketua RT Masyeba Asri Batuaji Jadi Korban Penikaman Diduga Maling

17-02-2022 | 16:04 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Retno, Ketua RT006/RW004 Perumahan Masyeba Asri, Kelurahan Bukit Tempayan, Kecamatan Batuaji, menjadi korban penikaman oleh orang tidak dikenal (OTK) yang diduga maling.

Peristiwa naas itu terjadi pada Rabu (16/02/2022) sekitar pukul 13.00 WIB. Retno bersama warga lainya menerima informasi adanya seorang pria tidak dikenal (bukan penghuni pemukiman) berkeliaran menggunakan sepeda motor roda dua.

Dua Penyelundup CPMI Ilegal Didakwa di PN Batam

17-02-2022 | 11:52 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Suryadi dan Ahmad Munif, dua terdakwa penyelundupan calon pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke luar negeri, akhirnya menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (16/2/2022).

Menurut surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mega Tri Astuti, kasus yang menjerat kedua terdakwa bermula saat petugas kepolisian menangkap terdakwa Suryadi di rumah Pelantar Teluk Mata Ikan Batam sekira bulan November 2021 lalu.

Ganja 3,54 Gram Hantar Kurdia Adi Saputra Huni Bui 6 Tahun

17-02-2022 | 10:48 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Kurdia Adi Saputra, bandar ganja 3,54 gram yang ditangkap anggota Satres Narkoba Polresta Barelang di tepi jalan Tiban Kampung, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, divonis 6 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam.