Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polresta Tanjungpinang Ciduk Pembobol Rumah Warga di Jalan DI Panjaitan
Oleh : Devi Handiani
Rabu | 02-11-2022 | 12:28 WIB
tsk-RS(33).jpg Honda-Batam
RS (33), tersangka pembobol rumah warga di Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Melayu Kota Piring, setelah ditangkap Polresta Tanjungpinang, Selasa (1/11/2022). (Ist)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Satreskrim Polresta Tanjungpinang berhasil mengungkap kasus pembobolan rumah warga di Jalan DI Panjaitan, Blok D nomor 19 RT001/RW003, Kelurahan Melayu Kota Piring, yang terjadi pada 30 Oktober 2022 lalu.

Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Ronny Burungudju, menjelaskan tersangka inisial RS (33) di rumahnya di Jalan Kijang Lama, Tanjungpinang pada Selasa (1/11/2022).

"Setelah tersangka ditangkap, Tim Jatanras melakukan penggeledahan, ditemukan barang-barang hasil curian di dalam kamar pelaku. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya," ungkap AKP Ronny, Rabu (2/11/2022).

Saat ini, pelaku sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. Demikian juga barang bukti telah diamankan di Mapolresta Tanjungpinang untuk proses selanjutnya.

Adapun kronologis pencurian itu, berawal pada Minggu (30/10/2022) sekira pukul 11.00 WIB, korban Irmansyah pulang ke rumahnya dan sesampainya di rumah melihat kondisi di dalam rumah dalam keadaan berantakan.

Kemudian, korban bertanya kepada tetangga, apakah ada melihat orang masuk ke dalam rumahnya?. Tetangga korban mengira yang masuk ke dalam rumah korban adalah istri atau anak korban karena lampu rumah korban dalam keadaan menyala.

"Kemudian korban mengecek kondisi rumah korban dan menemukan pintu samping rumah dalam keadaan rusak, pada saat kejadian tersebut rumah korban dalam keadaan kosong," jelas AKP Ronny.

Selanjutnya, korban mengecek barang-barang miliknya yang hilang, di antaranya 2 unit televisi 32 inch merk Sharp, 1 unit televisi merk Panasonic 42 inch, 1 unit camera merk Nikon D3000, 1 unit proyektor Evericom X7, 13 cincin batu akik dan 10 batu akik.

"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebanyak Rp 14 juta dan selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian guna penyelidikan lebih lanjut," tutupnya.

Editor: Gokli