Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Besok, Tersangka Penyelundupan Mobil Mewah Jalani Sidang Perdana di PN Batam
Oleh : Paskalis Rianghepat
Rabu | 02-11-2022 | 16:36 WIB
kasi_pidsus-kejari-batam-aji-012.jpg Honda-Batam
Kasipidsus Kejari Batam, Aji Satrio Prakoso. (Foto: Paskalis RH).

BATAMTODAY.COM, Batam - Ciendra Dana Kusuma, tersangka kasus penyelundupan 3 mobil sport mewah dari Singapura yang berhasil diungkap Ditreskrimsus Polda Kepri dijadwalkan akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (4/11 /2022) besok.

"Besok, perkara atas terdakwa Ciendra Dana Kusuma mulai disidangkan di PN Batam," kata Kasipidsus Kejari Batam, Aji Satrio Prakoso, Rabu (2/11/2022).

Jadwal persidangan atas terdakwa Ciendra, kata Aji, merupakan hasil penetapan dari majelis hakim yang di terima oleh pihaknya sesaat setelah berkas perkara yang bersangkutan dilimpahkan ke PN Batam.

"Besok, agenda sidangnya adalah pembacaan surat dakwaan," lanjut Aji.

Dalam perkara ini, terang Aji, sapaan akrab Kasipidsus Kejari Batam, terdakwa Ciendra Dana Kusuma didakwa dengan pasal 102 huruf e UU RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan jo Pasal 56 ke-2 KUHP.

Dikatakan Aji, Ciendra harus menjalani proses hukum karena diduga melakukan tindak pidana Kepabeanan, yakni penyelundupan 3 mobil sport mewah dari Singapura.

Masih kata Aji, kasus penyelundupan mobil ini terungkap setelah anggota Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil mengamankan Ciendra Dana Kusuma lantaran gudangnya digunakan menjadi tempat penitipan ketiga mobil tersebut.

"Dalam kasus ini, Ciendra yang merupakan keponakan dari pemilik gudang PT SPL (Sinar Penuin Lestari) yang terletak di kawasan Baloi, ia merupakan orang yang dititipkan mobil-mobil itu," tegas Aji.

Adapun tiga unit mobil sport mewah yang berhasil diamankan yakni, dua unit Nissan Fairlady tipe Z Nismo dan satu unit mobil Honda Honda NSX (New Sportscar eXperimental) 90s. Ketiga mobil tersebut disinyalir diselundupkan dari Singapura ke Kota Batam.

"Dalam perkara ini, tersangka Ciendra Dana Kusuma terancam 4 tahun penjara," pungkasnya.

Editor: Yudha