Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dibawa Kabur 3 Pria Selama Dua Hari, Gadis Belia di Batuaji Akhirnya Kembali ke Keluarga

20-01-2023 | 15:48 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Gadis belia yang dilaporkan hilang oleh orangtuanya ke Polsek Batuaji pada Rabu (18/1/2023), WG, akhirnya kembali kepelukan keluarga.

Mengilangnya gadis yang baru tamat sekolah menengah atas (SMA) selama dua hari, ini ternyata dibawa pergi oleh tiga orang pemuda tanggung berinisial IV, PA, dan AZ.

Merasa Diterlantarkan, Mohamad Aridi Gugat Travel Agent PT MYTRIP Indonesia

20-01-2023 | 15:00 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Mohamad Aridi, warga Perumahan Puri Casablanca, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Batam Kota, mewakili keluarganya menggugat PT MYTRIP Indonesia, selaku travel agent perjalanan wisata, beralamat di Komplek Kepri Mall 53A, Batam.

Gugatan perbuatan melawan hukum secara gugatan sederhana itu telah didaftarakan dan mulai berproses di Pengadilan Negeri Batam.

Jaksa Tahan Tersangka Kedua Kasus Dugaan Korupsi SIMRS BP Batam

20-01-2023 | 13:16 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Tim penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam akhirnya menahan Priyono Al Priyanto (PAP), salah satu dari dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) BP Batam, Kamis (19/1/2022) malam.

Kasi Pidsus Kejari Batam, Aji Satrio Prakoso, mengatakan, tersangka Priyono Al Priyanto (PAP) dalam perkara dugaan korupsi Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) BP Batam menjabat sebagai penyedia.

Komisi II DPRD Bintan Bantah Isu Mark Up Biaya Penginapan Saat Perjalanan Dinas

20-01-2023 | 08:04 WIB

BATAMTODAY.COM, Bintan - Komisi II DPRD Bintan diterpa isu dugaan korupsi mark-up biaya penginanapan saat mengadakan perjalanan dinas. Bahkan. kabarnya ada anggota Komisi II DPRD Bintan ada yang di periksa Kejaksaan Negri (Kejari) Bintan.

Ini Tanggapan Matahari Department Store BCS Terkait PHK Sepihak Karyawan

19-01-2023 | 20:05 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Manajemen PT Matahari Matahari Department Store, Tbk Batam City Square memberikan tanggapan atas dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak salah seorang Asisten Supervisor bagian kasir, Fransiska Silitonga.

Dalam surat yang diterima BATAMTODAY.COM, Kamis (19/1/2023), pihak PT Matahari Department Store Tbk Batam City Square menyatakan bahwa saat ini proses mediasi telah selesai dilakukan sesuai arahan Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian. Oleh karena itu hal ini dianggap telah selesai.

Kasus Pengrusakan di Perumahan Griya Mas, Korban Berharap Vonis Hakim Cerminkan Rasa Keadilan

18-01-2023 | 19:16 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Persidangan kasus pengerusakan barang milik Adi Ng oleh terdakwa Adi Kho terus bergulir di Pengadilan Negeri Batam. Hari ini, Rabu (18/1/2023), perkara tersebut kembali disidangkan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Kasus pengrusakan di Perumahan Griya Mas Blok I nomor 9, Kelurahan Sungai Panas, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, itu terjadi tahun 2021 lalu.

LPSK Kecewa dengan Tuntutan JPU, Status JC Richard Eliezer sebagai Pengungkap Kejahatan Ferdy Sambo Diabaikan

18-01-2023 | 17:24 WIB

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtyas kecewa karena jaksa menuntut Richard Eliezer 12 tahun penjara. Susilaningtyas yang mengawal jalanya persidangan menilai tuntutan itu tidak sesuai dengan yang diharapkan LPSK.

"Kami intinya menyesalkan, menyayangkan sekali tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum) terhadap Richard Eliezer 12 tahun, di luar harapan kami," kata Susilaningtyas usai menghadiri sidang tuntutan Richard Eliezer di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Pengacara Protes Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun, JPU Dinilai Cederai Rasa Keadilan dan Status JC

18-01-2023 | 16:52 WIB

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dituntut hukuman 12 tahun pidana penjara atas perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Penasihat hukum Bharada E, Ronny Talapessy, memprotes tuntutan 12 tahun penjara terhadap kliennya. Ia pun menyinggung status justice collaborator Bharada E dari Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK).