Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Cegah Kerusakan Lingkungan, Polres Bintan Monitoring Lokasi Tambang Pasir Ilegal
Oleh : Redaksi
Sabtu | 21-06-2025 | 12:28 WIB
pasir-ilegal3.jpg Honda-Batam
Tim gabungan dari Polres Bintan melaksanakan kegiatan monitoring dan pengamanan terhadap sejumlah titik tambang pasir darat ilegal di wilayah Kabupaten Bintan, Jumat (20/6/2025). (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Guna mencegah dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas penambangan pasir ilegal, tim gabungan dari Polres Bintan melaksanakan kegiatan monitoring dan pengamanan terhadap sejumlah titik tambang pasir darat ilegal di wilayah Kabupaten Bintan, Jumat (20/6/2025).

Kegiatan ini melibatkan berbagai unsur, antara lain Kasat Reskrim Polres Bintan, Kasat Intelkam, Kasat Samapta, Kapolsek Gunung Kijang, perwakilan Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Riau, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bintan, personel gabungan TNI, Posda BIN Bintan, serta awak media.

Kapolres Bintan, AKBP Yunita Stevani, melalui Kasatreskrim Iptu Fikri Rahmadi, menjelaskan kegiatan ini merupakan upaya preventif untuk menjaga kelestarian lingkungan dari praktik penambangan yang tidak mengantongi izin resmi.

"Hari ini kami lakukan monitoring di beberapa lokasi tambang pasir darat ilegal seperti di Desa Malang Rapat, Desa Teluk Bakau, dan Kampung Banjar, Kecamatan Gunung Kijang," ujar Iptu Fikri.

Menurutnya, aktivitas penambangan pasir ilegal berpotensi besar merusak lingkungan, seperti menimbulkan erosi, longsor, pencemaran air, hingga kerusakan hutan.

Dalam hasil pemantauan tersebut, petugas tidak menemukan adanya aktivitas penambangan yang sedang berlangsung. Namun, satu unit alat berat dalam kondisi rusak ditemukan di area tambang di Desa Malang Rapat. Sementara di lokasi lain tidak terpantau adanya kegiatan mencurigakan.

"Sebagai langkah awal penindakan, kami telah memasang police line dan menutup akses jalan masuk ke lokasi tambang ilegal tersebut," tambah Iptu Fikri.

Ia menegaskan pihaknya akan terus mengidentifikasi serta membongkar jaringan pelaku penambangan ilegal dan menindak mereka sesuai dengan ketentuan hukum.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif dalam menjaga lingkungan dengan melaporkan aktivitas mencurigakan. "Apabila masyarakat mengetahui adanya aktivitas penambangan ilegal atau tindak kejahatan lainnya, segera laporkan ke Bhabinkamtibmas terdekat, Polsek, Polres, atau melalui Call Center Polri 110," pungkasnya.

Langkah tegas ini diharapkan dapat menjadi efek jera bagi para pelaku tambang ilegal dan menguatkan sinergi antara aparat serta masyarakat dalam menjaga kelestarian alam Bintan.

Editor: Gokli