Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Vonis Lebih Ringan, Dua Pengedar Narkoba di Batam Dihukum 6 dan 7 Tahun Penjara
Oleh : Paskalis Rianghepat
Jum\'at | 20-06-2025 | 10:48 WIB
AR-BTD-4456-Sidang-Narkoba.jpeg Honda-Batam
Dua terdakwa kasus narkoba, usai menjalani sidang pembacaan vonis di PN Batam, Kamis (19/7/2025). (Foto: Paskalis Rianghepat/Batamtoday)

BATAMTODAY.COM, Batam - Dua pengedar narkotika jaringan lokal di Batam, Iwan alias Andi alias Koko dan Dedi Azhadhi Az, divonis hukuman penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam.

Dalam sidang pembacaan putusan yang digelar Kamis (19/6/2025), Iwan dijatuhi hukuman 7 tahun penjara, sementara Dedi dihukum 6 tahun 6 bulan.

Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin Monalisa, dengan hakim anggota Verdian Martin dan Feri Irawan. Keduanya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur peredaran narkotika golongan I dalam jumlah besar.

"Hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa telah meresahkan masyarakat dan bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkoba," tegas hakim Monalisa, dalam amar putusannya.

Meski begitu, majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan, antara lain pengakuan dan penyesalan kedua terdakwa, serta fakta bahwa mereka memiliki tanggungan keluarga.

Selain hukuman penjara, Iwan juga dijatuhi denda sebesar Rp 4 miliar subsider 1 bulan kurungan. Dedi dikenakan denda yang sedikit lebih besar, yakni Rp 4,3 miliar subsider 1 bulan kurungan.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Erick, yang sebelumnya menuntut Iwan dengan 9 tahun penjara dan Dedi dengan 8 tahun penjara, masing-masing disertai denda dan subsider 3 bulan kurungan.

Pengedaran Sabu hingga Ekstasi Berlogo Minion

Berdasarkan fakta persidangan, kasus ini bermula pada 5 Desember 2024 ketika Dedi mengunjungi rumah Iwan di Perumahan Permata Bandara, Batu Besar, Batam. Keduanya sempat menggunakan sabu bersama, sebelum Iwan menyerahkan 10 paket sabu kepada Dedi untuk diedarkan.

Paket sabu tersebut kemudian disebarkan ke sejumlah lokasi di Batam seperti Bengkong, Sungai Panas, dan Nagoya. Keesokan harinya, tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang menangkap kedua terdakwa di tempat terpisah.

Dari rumah Iwan, polisi menyita enam paket sabu, pil ekstasi berlogo Minion dan Kodok, dua timbangan digital, serta alat isap sabu. Sedangkan dari kamar kos Dedi di Bengkong Permai, ditemukan 12 paket sabu, alat isap, ponsel, dan sepeda motor.

"Seluruh barang bukti telah dikonfirmasi mengandung metamfetamina dan MDMA berdasarkan hasil uji dari Labfor Polda Riau," ujar Erick, saat membacakan dakwaan.

Dalam persidangan, Dedi mengaku menerima imbalan sebesar Rp 100.000 untuk setiap kali mengantarkan sabu. Sementara Iwan menyatakan memperoleh ekstasi dari seorang pria bernama "Abang" dengan harga Rp 9,2 juta.

Atas putusan tersebut, baik Iwan maupun Dedi menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Editor: Gokli