Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Setahun Edarkan Obat Keras Tanpa Izin, Pemilik Toko Obat Manjur Hanya Dituntut 18 Bulan Penjara
Oleh : Paskalis Rianghepat
Kamis | 11-06-2026 | 15:48 WIB
Joko-Pramono.jpg Honda-Batam
Terdakwa Joko Pramono usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (10/6/2026). (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Praktik peredaran obat keras dan produk kesehatan tanpa izin edar yang diduga berlangsung lebih dari satu tahun di Kota Batam berujung di meja hijau. Namun, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, pemilik Toko Obat Manjur, Joko Pramono, hanya dituntut pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Tuntutan tersebut dibacakan jaksa Abdullah dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Wirdjono Prodjodikoro, Rabu (10/6/2026). Jaksa menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan karena mengedarkan sediaan farmasi dan produk kesehatan tanpa izin edar yang sah.

"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Joko Pramono dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani," ujar Abdullah di hadapan majelis hakim.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhammad Eri Justiansyah bersama hakim anggota Irpan Hasan Lubis dan Tri Lestari. Terdakwa tampak mengikuti jalannya persidangan dengan mengenakan pakaian tahanan.

Dalam surat dakwaan terungkap, praktik penjualan obat tanpa izin edar tersebut berlangsung sejak 2024 hingga akhirnya terungkap pada Juli 2025. Selama periode itu, Toko Obat Manjur di kawasan Pasar Sei Harapan, Sekupang, diduga bebas memperjualbelikan berbagai jenis obat keras, obat tradisional, hingga produk kesehatan yang tidak memenuhi ketentuan peredaran.

Produk-produk tersebut diperoleh dari jaringan Pedagang Besar Farmasi (PBF) dan kemudian dijual kembali kepada masyarakat tanpa pengawasan sebagaimana mestinya. Dalam persidangan disebutkan pasokan berasal dari PT United Dico Citas Cabang Batam dan PT Anugrah Argon Medica Cabang Batam.

Hasil pemeriksaan petugas menemukan ribuan kemasan obat dan produk kesehatan di toko tersebut. Barang bukti yang diamankan meliputi obat bahan alam tanpa izin edar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat, obat kuasi, hingga berbagai jenis obat keras yang seharusnya hanya dapat diperoleh melalui resep dokter dan pengawasan tenaga kesehatan.

Beberapa produk yang ditemukan antara lain Pil KB Andalan, Cataflam, Ponstan, Amoxicillin, Amlodipine, Methylprednisolone, Omeprazole, Simvastatin, serta sejumlah produk herbal yang tidak memiliki izin edar.

Jaksa menilai seluruh unsur pidana dalam perkara tersebut telah terpenuhi. Dari aktivitas penjualan yang berlangsung lebih dari satu tahun, terdakwa disebut memperoleh keuntungan sekitar Rp 15 juta.

Kasus ini kembali menyoroti masih maraknya peredaran obat keras tanpa izin edar di Batam. Di tengah regulasi kesehatan yang semakin ketat, berbagai produk yang seharusnya berada di bawah pengawasan tenaga medis ternyata diduga dapat diperoleh secara bebas melalui toko obat.

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan tim penasihat hukum untuk menyusun nota pembelaan atau pleidoi. Kuasa hukum terdakwa meminta waktu satu pekan untuk menyiapkan pembelaan tertulis, termasuk pembelaan pribadi dari Joko Pramono.

Permohonan tersebut dikabulkan oleh majelis hakim. Sidang akan kembali digelar pada 17 Juni 2026 dengan agenda pembacaan pleidoi.

Editor: Gokli