Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Rentut Belum Turun dari Kejagung, Sidang Tuntutan 5 Terdakwa Sindikat Penyelundupan PMI Ilegal Ditunda

10-01-2023 | 14:24 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Sidang pembacaan surat tuntutan 5 terdakwa sindikat penyelundupan calon pekerja migran Indonesia (CPMI) yang ditangkap Polsek Kawasan Pelabuhan di Pelabuhan Internasional Batam Center, batal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (10/1/2023).

Sejatinya, kelima terdakwa, yakni Irsyad bin Mokrak (alm), Sahwan Hendra Gunawan, Hosnairi bin Habad dan Harun bin Abdul Aziz, serta Syakur Ardiansyah ini akan menjalani sidang tuntutan secara daring di PN Batam, Selasa (10/1/2023).

WN Singapura Buronan Kejari Jakarta Utara Ditangkap di Batam

10-01-2023 | 10:20 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Seorang warga negara (WN) Singapura, Wen Hai Guan --yang sudah menjadi buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara (Jakut) selama 1 tahun, berhasil ditangkap di Kota Batam.

Penangkapan terhadap terpidana Wen Hai Guan disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Herlina Setyorini, saat menggelar konferensi pers di loby kantor Kejari Batam, Senin (9/1/2023).

Safe Migrant Batam Minta Polda Kepri Segera Tindak Lanjuti Laporan Romo Paschal

10-01-2023 | 08:36 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Pastor Chrisanctus Paschalis Saturnus yang kerap disapa Romo Paschal melaporkan akun Facebook Destriadi Putra ke Polda Kepri, Senin (09/01/2023).

Laporan itu dilakukan usai akun tersebut mengunggah sejumlah foto beserta keterangannya di grup facebook P4WB (Pelopor Penggerak Pewarta Publik Wajah Bangsa) "Bakti Bumi Madani" beberapa waktu lalu.

Romo Paschall Resmi Laporkan Akun FB Destriadi Putra ke Polda Kepri

09-01-2023 | 16:04 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Akun Media Sosial (Medsos) Facebook atas nama Destriadi Putra, akhirnya resmi di laporkan ke Polda Kepri oleh Rohaniwan Katolik yang juga Ketua Komisi Keadilan Perdamaian Pastoral Migran dan Perantau, (KKPPMP) Kepri, Chrisanctus Paschalis Saturnus atas dugaan pencemaran nama baik, Senin (9/1/2023).

"Pagi tadi, saya telah melaporkan akun Facebook (FB) Destriadi Putra ke bagian Cyber Cryme Polda Kepri atas dugaan Pencemaran nama baik," kata Romo Paschall melalui sambungan selularnya, Senin (9/1/2023).

Polsek Batuaji Tangkap Dua dari Delapan Pelaku Pemukulan Petugas Ukur BP Batam

09-01-2023 | 12:20 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Polsek Batuaji masih memburu 6 orang terduga pelaku pemukulan petugas konsultan pengukuran lahan Badan Pengusahaan (BP). Sementara dua pelaku telah berhasil ditangkap di tempat berbeda baru-baru ini.

Keduanya berinisial MK dan RK, yang diduga terlibat keributan berujung pemukulan saat petugas melakukan pengukuran lahan di Kawasan Bintang Industri, Tanjunguncang, Batuaji, bebera waktu lalu.

Polisi Tangkap Pria Pemilik 5,28 Gram Sabu di Jalan Raja Ali Haji Tanjungpinang

09-01-2023 | 11:00 WIB

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Satresnarkorba Polresta Tanjungpinang berhasil menangkap seorang pria inisial JR atas kepemilikan sabu sebanyak 5,28 gram.

JR ditangkap di Jalan Raja Ali Haji, Kelurahan Tanjung Ayun, Kecamatan Bukit Bestari, Sabtu (7/1/2023) sekira pukul 12.30 WIB, stelah sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat terkait ciri-ciri tersangka.

Pekan Depan, Romo Paschal Laporkan Akun FB Destriadi Putra ke Polda Kepri

07-01-2023 | 18:16 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Rohaniwan Katolik yang juga Ketua Komisi Keadilan Perdamaian Pastoral Migran dan Perantau, (KKPPMP) Kepri, Chrisanctus Paschalis Saturnus bakal melaporkan akun facebook atas nama Destriadi Putra atas tuduhan pencemaran nama baik, perbuatan tidak menyenangkan dan fitnah.

Cabuli 10 Santriwati di Bawah Umur, Ustadz AS Divonis 15 Tahun Penjara

07-01-2023 | 14:04 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Terdakwa AS alias S, seorang guru ngaji (Ustadz) di salah satu panti asuhan di Bengkong, Kota Batam, yang tega mencabuli 10 orang anak didiknya yang masih di bawah umur divonis 15 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam pada Rabu (4/1/2023) lalu.

"Pada persidangan kemarin, majelis hakim menjatuhkah hukuman terhadap terdakwa AS dengan pidana penjara selama 15 tahun," kata Jaksa Abdullah saat dikonfirmasi melalui sambungan selularnya, Sabtu (7/2/2023).