Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kominfo Tegaskan Tak Pernah Minta Data Pribadi Terkait Judi Online
Oleh : Redaksi
Jum\'at | 13-06-2025 | 12:08 WIB
Alexander-Sabar2.jpg Honda-Batam
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar. (Komdigi)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Pemerintah terus menggencarkan pemberantasan praktik judi online melalui kolaborasi lintas kementerian dan lembaga. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menjadi garda depan dalam pengawasan ruang digital agar terbebas dari konten bermuatan perjudian.

Sejak Oktober 2024 hingga Mei 2025, Komdigi telah memutus akses terhadap lebih dari 1,3 juta konten yang terindikasi terkait judi online. Namun, upaya ini justru dimanfaatkan oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab untuk melakukan penipuan dengan mengatasnamakan Komdigi.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar, menegaskan pihaknya tidak pernah meminta, mengumpulkan, maupun menyimpan data pribadi masyarakat yang terlibat judi online. "Masyarakat harus waspada jika ada yang mengaku dari Komdigi. Kami tidak pernah meminta data pribadi terkait judi online," ujar Alexander di Jakarta Pusat, Kamis (12/6/2025), demikian dikutip laman Komdigi.

Pernyataan ini disampaikan menyusul laporan dari sebuah instansi pemerintah yang mengaku menerima panggilan telepon dari seseorang yang mengatasnamakan pegawai Komdigi dan meminta data pemain judi online. Laporan serupa juga datang dari masyarakat yang merasa diintimidasi oleh penelepon yang menuduh mereka sebagai pelaku judi online.

Alexander menegaskan bahwa kewenangan Kementerian Komdigi terbatas pada pemutusan akses terhadap konten ilegal di ranah digital, termasuk konten perjudian. Adapun penindakan hukum terhadap pelaku dan pemblokiran rekening atau dompet digital yang digunakan untuk transaksi perjudian dilakukan melalui koordinasi dengan aparat penegak hukum dan lembaga keuangan.

"Kewenangan kami hanya memutus akses konten judi online. Untuk penindakan dan pemblokiran rekening, kami berkoordinasi dengan kepolisian, PPATK, Bank Indonesia, dan OJK," jelasnya.

Lebih lanjut, Alexander meminta masyarakat untuk tidak serta-merta menghakimi pelaku judi online. Menurutnya, para pemain kerap menjadi korban yang seharusnya diberi bantuan agar lepas dari jerat kecanduan.

"Pemain judi online itu korban. Yang melakukan kejahatan adalah para bandar, bukan pemainnya," ungkapnya.

Sebagai langkah preventif, Kementerian Komdigi juga aktif melakukan literasi digital dan edukasi bahaya judi online, bekerja sama dengan pemerintah daerah dan organisasi kemasyarakatan.

Pemerintah berharap masyarakat turut berperan aktif dalam melaporkan konten atau praktik mencurigakan yang berhubungan dengan judi online agar ruang digital Indonesia tetap aman dan sehat.

Editor: Gokli