Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

WN Vietnam Tersangka Pengeroyokan DJ di First Club Batam Diduga Langgar UU Ketenagakerjaan dan Keimigrasian
Oleh : Aldy
Sabtu | 14-06-2025 | 11:08 WIB
LC-Vietnam2.jpg Honda-Batam
Dua WN Vietnam berinisial LTH Trang dan NTT Thao, tersangka pengeroyokan DJ Stevabie di First Club Batam, setelah ditangkap Polsek Lubuk Baja. (Foto: Aldy)

BATAMTODAY.COM, Batam - Dua perempuan warga negara asing asal Vietnam, yang menjadi tersangka kasus pengeroyokan terhadap DJ Stevanie (24) di First Club Batam, diduga tidak hanya melanggar hukum pidana, tetapi juga undang-undang ketenagakerjaan dan keimigrasian Indonesia.

Kedua WNA berinisial LTH Trang dan NTT Thao ditangkap oleh tim Polsek Lubuk Baja saat hendak meninggalkan Indonesia melalui Pelabuhan Harbour Bay, Minggu (8/6/2025) dini hari. Keduanya kini menjalani proses hukum di Polsek Lubuk Baja.

Bekerja Ilegal, Langgar UU Ketenagakerjaan dan Keimigrasian

Berdasarkan informasi yang diperoleh, para pelaku bekerja sebagai pemandu lagu (LC) atau pekerja hiburan malam di First Club Batam, namun tidak memiliki dokumen ketenagakerjaan dan izin tinggal yang sah.

Dilansir dari berbagai sumber, setiap TKA harus memiliki dokumen resmi seperti Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), Visa Tinggal Terbatas (VITAS), dan Izin Tinggal Terbatas (ITAS). Tanpa dokumen ini, keberadaan mereka tergolong ilegal dan pengusaha yang mempekerjakan dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.

Mengacu pada UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU Cipta Kerja, serta PP Nomor 34 Tahun 2021, TKA tidak boleh menduduki jabatan yang bisa diisi oleh tenaga kerja lokal, termasuk pekerja operasional seperti pemandu hiburan malam. Pekerjaan seperti LC tidak termasuk dalam jabatan yang boleh diisi TKA. Ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran.

Sanksi Hukum Ganda: Pidana Umum dan Keimigrasian

Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Iptu Noval Adimas Ardianto, menyatakan kedua tersangka telah dijerat dengan Pasal 170 Ayat (1e) KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.

"Keduanya melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap korban, yang berawal dari kesalahpahaman antar pekerja hiburan. Korban mengalami luka fisik di dua lokasi, yakni di area VIP dan parkiran klub," ujar Iptu Noval dalam keterangan pers, Senin (9/6/2025).

Dari hasil penyelidikan, polisi juga menemukan indikasi pelanggaran hukum keimigrasian, karena pelaku tidak dapat menunjukkan izin tinggal dan kerja yang sah. Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, TKA ilegal dapat dikenai sanksi deportasi, penangkalan masuk kembali, hingga pidana keimigrasian.

Satu Pelaku Masih Buron

Selain Trang dan Thao, polisi masih memburu satu tersangka lain berinisial M, yang juga berasal dari Vietnam. Pelaku telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Kami terus melakukan pengejaran terhadap pelaku M. Koordinasi dengan Imigrasi dan Konsulat Vietnam juga terus berlangsung," tambah Iptu Noval.

Dalam kasus ini, kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk rekaman CCTV, pakaian yang digunakan saat kejadian, serta hasil visum korban. Para pelaku sempat berusaha melarikan diri melalui jalur laut sebelum berhasil diamankan.

Celah Pengawasan TKA di Sektor Hiburan

Kasus ini membuka kembali sorotan terhadap lemahnya pengawasan penggunaan TKA di sektor hiburan malam, khususnya di kota-kota besar seperti Batam. Pengusaha yang mempekerjakan TKA tanpa izin resmi dapat dikenai denda administratif, pembekuan izin, dan bahkan pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 185 UU Ketenagakerjaan.

Pemerintah Indonesia mendorong penggunaan tenaga kerja lokal, dan penggunaan TKA hanya diperbolehkan untuk jabatan tertentu yang belum dapat diisi oleh WNI.

Editor: Gokli