Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Seorang IRT Didakwa Perdagangan Orang, Tawarkan Gaji Fantastis untuk Calon PMI ke Singapura
Oleh : Paskalis Rianghepat
Jum\'at | 20-06-2025 | 10:08 WIB
AR-BTD-4459-Sidang-IRT.jpeg Honda-Batam
Terdakwa Juwarni, saat menjalani sidang lanjutan perkara TPPO di PN Batam, Kamis (19/6/2025). (Foto: Paskalis RIanghepat/Batamtoday)

BATAMTODAY.COM, Batam - Seorang ibu rumah tangga bernama Juwarni, yang juga dikenal dengan sejumlah alias seperti Anika, Ani, dan Bunda, kini menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Batam karena diduga terlibat dalam kasus tindak pidana perdagangan orang.

Ia didakwa merekrut tiga calon pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal untuk diberangkatkan ke Singapura sebagai asisten rumah tangga. Sidang perdana yang digelar Kamis (19/6/2025) menghadirkan dua saksi dari kepolisian, Brigadir Pirngadi dan Brigadir Fadly Hardiansah, yang turut melakukan penangkapan terhadap terdakwa.

Jaksa Penuntut Umum, Erick, menjelaskan penyelidikan bermula dari laporan perwakilan Indonesia di luar negeri. "Kami menerima informasi dari KBRI Malaysia terkait adanya pengiriman PMI secara ilegal. Setelah dilakukan penelusuran, kami menemukan lokasi penampungan dan mengamankan terdakwa," ungkap Brigadir Pirngadi, di hadapan majelis hakim.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebutkan Juwarni merekrut tiga perempuan dari daerah berbeda, yaitu Nurlena, Indriyanti, dan Novi'ah. Ketiganya direkrut pada waktu yang berbeda antara Mei hingga Oktober 2024, dan ditampung di sebuah ruko di kawasan Buana Vista 1, Batam Kota.

Modus Lama dengan Janji Gaji Besar

Terdakwa menjanjikan gaji sebesar 700 dolar Singapura per bulan kepada para korban, dengan potongan gaji selama tiga hingga empat bulan pertama sebagai pengganti biaya keberangkatan. Selama masa penampungan, seluruh kebutuhan korban seperti makan, transportasi, hingga pemeriksaan kesehatan di Klinik Medilab ditanggung oleh Juwarni.

Namun, fakta persidangan mengungkap bahwa semua kegiatan tersebut dilakukan tanpa izin resmi. "Terdakwa tidak memiliki izin resmi sebagai penyalur tenaga kerja, tetapi tetap melakukan proses rekrutmen dan pengurusan dokumen," tegas Erick.

Lebih lanjut, Juwarni diduga menjalankan aktivitas ini atas perintah seorang bernama Jessica alias Mam Jesie, yang hingga kini masih buron.

Terdakwa dijerat dengan Pasal 4 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp 600 juta.

Majelis hakim yang dipimpin oleh Mona, serta dua hakim anggota, Verdian dan Feri, menjadwalkan sidang lanjutan pekan depan dengan agenda pemeriksaan terhadap terdakwa.

Editor: Gokli