Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polres Anambas Bekuk Pencuri Peralatan Bagan di Laut Teluk Buluh
Oleh : Redaksi
Jum\'at | 20-06-2025 | 12:08 WIB
tsk-bagan.jpg Honda-Batam
DF (30) yang diduga terlibat dalam aksi pencurian peralatan milik nelayan di tengah laut, setelah ditangkap Polres Anambas. (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Anambas berhasil mengamankan seorang pria berinisial DF (30) yang diduga terlibat dalam aksi pencurian peralatan milik nelayan di tengah laut.

Insiden ini terjadi di sebuah bagan cumi yang tengah berlabuh di perairan Teluk Buluh, Kelurahan Tarempa, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas, Kamis (19/6/2025).

Kasatreskrim Polres Kepulauan Anambas, IPTU Alfajri, membenarkan penangkapan pelaku. "DF telah kami amankan pada Minggu, 15 Juni 2025 sekitar pukul 18.00 WIB dan kini ditahan di Mapolres Kepulauan Anambas," ungkap Alfajri, dalam keterangannya kepada wartawan.

Kejadian bermula pada dini hari sekitar pukul 03.40 WIB ketika korban sedang mencari cumi-cumi di atas bagan. Saat meredupkan lampu bagan, tiba-tiba salah satu mesin lampu meledak. Dalam kondisi gelap, korban kemudian menyalakan senter untuk mencari peralatan seperti lampu sorot dan aki, namun barang-barang tersebut tidak ditemukan.

"Korban awalnya mengira peralatan itu tertinggal di rumah, karena tidak ada di lokasi bagan," jelas Iptu Alfajri.

Namun keesokan harinya, saat kembali ke rumah, korban menyadari bahwa sejumlah barang seperti lampu sorot, aki, kompor, dan timbangan juga tidak ada. Dari situ korban menyimpulkan bahwa barang-barang tersebut telah dicuri, dan segera melaporkan kejadian itu ke Polres Kepulauan Anambas.

"Setelah menerima laporan, kami segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap DF dalam waktu singkat," tegas Kasatreskrim.

Polisi kini menjerat DF dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian, yang diancam dengan hukuman maksimal lima tahun penjara. "Kami akan terus menindak tegas pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat, termasuk yang terjadi di wilayah perairan," tutup Iptu Alfajri.

Editor: Gokli