Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Korupsi di Bandara Hang Nadim Batam

Penyidik Kejaksaan Geledah Kantor CV Metrikal Karya Utama
Oleh : Roni Ginting
Senin | 22-12-2014 | 16:16 WIB
geledah_jaksa.jpg Honda-Batam
Kantor CV Metrikal Karya Utama di Perumahan Citra Batam Blok D nomor 105 yang digeledah jaksa.

BATAMTODAY.COM, Batam - Kejaksaan Negeri Batam melakukan penggeledahan di Perumahan Citra Batam Blok D nomor 105 yakni rumah yang difungsikan sebagai kantor CV Metrikal Karya Utama selaku subkon pelaksana pekerjaan pemasangan instalasi genset bandara Hang Nadim Batam sebesar 750 KVA, Senin (22/12/2014) siang.

Penggeledahan dimulai pukul 11.00 WIB, dimana lima orang penyidik Kejaksaan yang dibantu staf mtim penyidik 5 orang dan 2 staf Kejaksaan sedang melakukan pemeriksaan berkas maupun komputer di kantor perusahaan yang tanpa dilengkapi papan nama perusahaan tersebut.

"Penggeledahan pengembangan terkait temuan bukti dokumen di PT Mandala Dharma Krida, selaku rekanan pemenang tender tentang kegiatan pengadaan dan pemasangan genset 750 KVA beserta panel distribusi dan acos di Bandara Hang Nadim Batam," kata Tengku Firdaus, Kasi Pidana Khusus Kejari Batam.

Seperti diketahui, Direktur Utama PT Mandala Dharma Krida, Idit Mujijat Tulkin telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan genset Bandara Hang Nadim Batam. Tersangka juga telah ditahan dan dititipkan di Rutan Baloi menunggu proses pemeriksaan tersangka.

Hingga berita ini ditulis, pukul 15.00 WIB, tim penyidik Kejaksaan masih melakukukan penggeledahan.

Editor: Dodo