Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polres Bintan Berhasil Ungkap Kasus Narkoba Berbagai Jenis dari Tangan 6 Tersangka Diawal 2025
Oleh : Syajarul Rusydy
Senin | 20-01-2025 | 21:04 WIB
Polres_Binan_Narkoba.jpg Honda-Batam
Kapolres Bintan AKBP Yunita Setevani membeberkan Polres Bintan berhasil mengungkap narkoba berbagai jenis dari tangan 6 tersangka, salah satunya merupakan warga Malaysia (Foto: Syajarul Rusidy)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Awal tahun 2025 Polres Bintan berhasil mengungkap narkoba berbagai jenis dari tangan 6 tersangka, salah satunya merupakan warga Malaysia. Barang haram tersebut dibawa dari Batam untuk diedarkan Bintan dan sekitarnya.

Kapolres Bintan AKBP Yunita Setevani mengungkan, sebelumnya pihaknya mendapat laporan, bahwa ada seseorang yang hendak membawa narkoba dari Batam ke Binta.

Dari laporan itu, langsung dilakukan penyidikan hingga berhasil temukan barang haram tersebut, di dalam mobil jenis Honda Brio Warna Putih.

Mobil tersebut tengah terparkir di sekitar Pelabuhan Roro Tanjunguban, pada Rabu (1/1/2025) sekitar pukul 00.00 WIB kemarin.

"Dari informasi yang kita dapat, langsung kita lakukan lidik. Saat itu ada mobil mencurigakan terparkir, setelah kita geledah sejumlah barang bukti narkoba berhasi didapati," beber Yunita saat konferensi pers di Mapolres Bintan, Senin (20/1/2025).

Keenam orang yang berhasi diamankan itu, masing masing berinisial BY (37), RA (25), YA (24), DF (33), NF (21) dan MY (39) merupakan warga negar Malaysia.

Dari tangan keenam terasangka itu polisi menyita barang bukti sabu sabu seberat 31,80 gram, ganja seberat 5,88 gram, heroin seberat 13,12 gram, ekstasi 1 butir dan psikotropika jenis Happy five sebanyak 12 Butir.

"Kita juga mengamankan senpi dan juga mobil jenis Honda Brio warna putih, yang di gunakan pelaku untuk membawa barang haram tersebut," papar Yunita.

Atas perbuatannya, keenam tersangka di sangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) dan atau Pasal 111 Ayat (1) Jouncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 62 Undang -Undang Republik Indonesia No 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika.

Editor: Surya