Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jaksa Tolak Pledoi Terdakwa Korupsi Dana Tera Disperindag Kepri
Oleh : Charles Sitompul
Sabtu | 20-12-2014 | 15:30 WIB

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Jaksa penuntut telah menolak pledoi Muchdawarman dan Tarmin, kedua terdakwa korupsi pungutan retribusi tera dan kalibrasi di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kepri selama 2007-2012. Namun kuasa hukum keduanya, Firdaus SH dan Nirwansyah SH, menyatakan, tetap pada pledoi pembelaannya.

Penolakan itu disampaikan jaksa penuntut umum (JPU), JPU Fadeli SH, di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungpinang, Kamis (18/12/2014) lalu. "Menolak seluruh pledoi dan pembelaan yang disampaikan terdakwa dan kuasa hukumnya, dan menyatakan kedua terdakwa bersalah sebagaimana tuntutan yang kami sampaikan," ujar Fadeli saat itu.

Sementara kuasa hukumnya juga tetap bersikukuh. "Kami tetap pada pledoi kami. Kalau majelis hakim berpendapat lain, mohon keringanan hukuman dan putusan yang seadil-adilnya," ujar Firdaus.

Atas penolakan pledoi tersebut, Ketua Majelis Hakim, Parulian SH, dan hakim anggota Patan Riadi dan Jhony Gultam SH, menyatakan akan kembali melaksanakan sidang putusan pada kedua terdakwa pada 23 Desember 2014 mendatang.

Muchdawarman dan Tarmin telah dituntut selama 1 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan sesuai dengan dakwaan subsider JPU melanggar pasal 3 juncto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Editor: Roelan