Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bawa Ganja, Guru SD di Kundur Dibekuk
Oleh : Khoiruddin Nasution
Jum'at | 12-12-2014 | 20:32 WIB
ilustrasi borgol.jpg Honda-Batam
Foto ilustrasi/net

BATAMTODAY.COM, Kundur - Seorang guru honorer di salah satu SD di Kecamatan Kundur Utara, Ri alias Ad (26), ditangkap Satnarkoba Polres Karimun saat melakukan transaksi ganja kering. Warga yang tinggal di Jalan Seijangkang RT24/RW06 Kelurahan Urung itu dibekuk di depan Stadion Mini Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Tanjungbatu Kota, Kecamatan Kundur pada Kamis (27/11/2014) malam sekitar pukul 22.00 WIB.

Wakapolres Karimun, Kompol Indra Pramana, mengatakan, aparat Satnarkoba mendapat informasi adanya seorang laki-laki melakukan transaksi narkotika di depan stadion tersebut. Menerima informasi tersebut, anggota langsung menuju ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Sekitar pukul 22.00 WIB, petugas yang turun melihat tersangka datang mengunakan sepeda motor dan akan memasuki lokasi yang disepakati. Petugas langsung menghentikannya dan melakukan penggeledahan.

"Saat digeledah, anggota berhasil menemukan satu kantung plastik. Plastik itu ternyata berisi dua paket sedang ganja kering yang telah dibungkus mengunakan kertas warna cokelat. Dilakukan pengeledahan lagi, kembali ditemukan satu paket kecil ganja kering yang dibungkus koran," jelas Indra, kepada sejumlah wartawan, di Mapolres Karimun, Jumat (12/12/2014).

Kepada polisi tersangka mengaku dirinya masih menyimpan ganja kering di tempat tinggalnya. Dari hasil pengembangan ditemukan 11 tabung plastik warna biru yang berisikan empat paket sedang ganja sudah terbungkus rapi.

"Tidak hanya di lokasi, saat penggeledahan di rumah tersangka polisi juga berhasil mendapat barang bukti. Dan tersangka mengaku barang-barang tersebut didapat dari Ican (DPO) yang berdomisili di Batam. Selanjutnya, tersangka beserta barang yang ditemukan diamankan ke Mapolres Karimun," kata Indra.

Indra merinci, barang bukti ganja kering yang sudah diamakan di antaranya tiga paket sedang, empat paket kecil, satu unit ponsel Nokia N1650  warna putih merah muda, satu buah tabung plastik warna biru, satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam putih BP 5415 KK, dan satu lembar kantung plastik warna hitam.

"Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) juncto pasal 111 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narotika dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda dikenakan paling banyak Rp10 miliar," terangnya. (*)

Editor: Roelan