Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Amsakar Pesimis Legalitas 34 Kampung Tua di Batam Tuntas Tahun 2020
Oleh : Nando Sirait
Selasa | 14-01-2020 | 18:16 WIB
ams-pesimis.jpg Honda-Batam
Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad menyatakan keraguannya dapat menyelesaikan legalitas 34 Kampung Tua, dalam kurun waktu satu tahun.

Meski demikian, dia juga menyebutkan bahwa proses untuk mendapatkan sertifikat legalitas, masih dalam proses di Pemerintah Pusat.

"Untuk sekaligus mungkin hal ini masih membutuhkan waktu yang lama, namun kalau 1,2,3 titik itu kemungkinan dapat kita selesaikan," ungkapnya, Selasa (14/01/2020).

Mengenai proses legalitas ini sendiri, Amsakar menuturkan, tim penyelesaian legalitas Kampung Tua masih terus berjalan dalam mengumpulkan data dan bukti, setelah adanya pengajuan dari masyarakat.

Hingga saat ini, dia mengakui sudah 1.456 sertifikat yang dikeluarkan dan sertifikat itu dikeluarkan dari HPL BP Batam yang berarti sama sekali tidak dibebankan UWTO terhutang kerena keluar.

"Pak Yusfa sudah koordinasi dan sudah memfollow up," lanjutnya.

Ditemui di lokasi berbeda, Ketua Tim Penyelesaian Kampung Tua Batam, Yusfa Hendri mengungkapkan, saat ini komunikasi antara pihak tim teknis, serta Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Batam masih terus dilakukan.

Hal ini diperlukan guna menggesa penyelesaian di titik lain, setelah pengesahan 3 titik Kampung Tua pada 2019 lalu. Yusfa menegaskan saat ini, tim teknis kembali melakukan pengukuran luasan, dari wilayah yang belum dilegalitas.

"Pak Menteri sudah menegaskan segera diselesaikan. Dari 34 ini yang kami inventarisasi itu isinya," paparnya beberapa waktu lalu.

Yusfa mengaku akan berusaha optimal dalam menyelesaikan persoalan ini. Pasalnya tak semuanya berada di tim teknis tetapi berhubungan dengan lembaga lainnya.

"Kami kejar kepada lembaga lain agar segera diselesaikan," tuturnya.

Diakuinya, inventarisasi selanjutnya adalah inventarisasi isi. Apakah di lahan tersebut sudah ada PL orang lain, hutan lindung, mana lahan yang sudah HPL, serta lahan yang belum HPL.

Ia melanjutkan, apabila ada Kampung Tua yang berada dalam hutan lindung maka sesuai dengan arahan rapat di kementerian, Pemko Batam mengusulkan kepada Kementerian Kehutanan untuk dikeluarkan dari status hutan lindung. Dan itu sudah disurati ke pusat.

"Apabila masuk ke dalam PL atau HPL-nya BP Batam, makan kita berharap BP Batam bisa menyelesaikan persoalan itu," tuturnya.

Sementara itu, jika di dalam Kampung Tua tersebut ternyata ada wilayah yang bebas tak ada PL, Kampung Tua tersebut bisa menjadi prioritas dikeluarkan. Jadi istilahnya, di dalam luasan Kampung Tua yang besar, ada persial-persial yang dikeluarkan terlebih dahulu.

Editor: Gokli