Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemko Batam Belum Temukan Solusi Selesaikan Persoalan Kampung Tua Seranggong
Oleh : Putra Gema
Selasa | 14-01-2020 | 17:28 WIB
ams-kampung.jpg Honda-Batam
Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad. (Foto: Putra Gema)

BATAMTODAY.COM, Batam - Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad mengakui sejauh ini masih mencari solusi penyelesaian persoalan Kampung Tua Seranggong di Kecamatan Bengkong.

Amsakar mengatakan, nantinya keputusan penyelesaian permasalahan lahan antara masyarakat Seranggong dengan PT Pesona Bumi Barelang (PBB) dan PT Arnada Pratama Mandiri (APM) harus bersifat adil.

"Seranggong sudah dipertemukan, masyarakat setempat dan pemilik lahan. Sudah 2 kali pertemuan. Terkahir kemarin sama Pak Sekda dan Pak Asisten pemerintahan," kata Amsakar ketika ditemui di DPRD Batam, Selasa (13/1/2020).

Ia menegaskan, pada intinya pihaknya akan mencarikan solusi alternatif yang di satu sisi tidak menghalangi rencana investasi yang diberikan. Di sisi lain juga harus mencari solusi terbaik juga untuk masyarakat.

"Selaku pemerintah akan memfasilitasi titik temu. Pihaknya juga sudah bertemu dengan pelaku usaha dan RKWB," tegasnya.

Sebelumnya, Ketua Rumpun Khazanag Warisan Batam (RKWB), Machmur Ismail kecewa terkait penggusuran sepihak yang terjadi di Kampung Tua Seranggong Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, beberapa waktu lalu.

Ia mengatakan, penggusuran secara sepihak oleh PT PBB dan PT APM tidak pernah melakukan pemberitahuan terlebih dahulu kepada masyarakat. "Kami patuh dengan aturan, mana yang masuk Kampung Tua mana yang tidak. Tetapi satu sisi kami kecewa karena tiba-tiba digusur tanpa pemberitahuan," kata Ismail, Jumat (10/1/2020).

Ia mengungkapkan, dalam proses penggusuran ini pun membuat masyarakat yang terdampak menjadi bingung dan tidak mengetahui harus mengadu kemana. Sejak mereka ditertibkan, belum ada pihak yang menemui mereka, baik dari Pemko Batam ataupun DPRD Batam.

"Sejumlah warga Kampung Tua Seranggong intinya menolak aktivitas pembongkaran secara paksa oleh PT PBB dan PT APM. Bahkan tidak ada ganti rugi kepada warga yang terdampak," ujarnya.

Dijelaskannya, sekitar 70 rumah nantinya akan terdampak dalam penggusuran seluas 3,6 hektar. Ia pun menyesalkan aktivitas pembongkaran pihak PT yang menggunakan sistem premanisme.

"Beberapa masyarakat bahkan sempat dikeroyok oleh orang suruhan pihak perusahaan. Kerugian sementara diperkirakan mencapai lebih dari Rp 3 miliar lebih," tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, pihaknya meminta aparat Kepolisian, Pemko Batam dan BP Batam bertindak adil dalam permasalahan ini. "Kami minta pihak Kepolisian, Pemko Batam dan BP Batam bertindak tegas dan adil dalam permasalahan ini," ungkapnya.

Editor: Gokli