Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kemenlu Sebut WNI yang Tewas jadi Korban Penembakan Aparat Malaysia di Negeri Jiran Berasal dari Riau
Oleh : Irawan
Senin | 27-01-2025 | 21:44 WIB
ilustrasi_orang_mati.jpg Honda-Batam
Ilustrasi (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Jakarta-Kementerian Luar Negeri (Kemlu) dan KBRI Kuala Lumpur terus melakukan penanganan insiden penembakan WNI oleh Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM). WNI yang menjadi korban tewas dalam peristiwa tersebut diketahui berasal dari Riau.

"Perkembangan pada tanggal 27 Januari 2025, KBRI Kuala Lumpur telah mendapat informasi dari Polis Diraja Malaysia (PDRM) bahwa WNI yang meninggal dengan inisial B, asal Provinsi Riau," bunyi keterangan Kemlu di laman resminya, Senin (27/1/2025).

Jasad korban saat ini masih berada di Malaysia. Kemlu memastikan korban bisa dipulangkan ke Indonesia usai proses autopsi selesai.

"(Jenazah) dapat dipulangkan setelah selesai menjalani proses autopsi. KBRI akan melakukan seluruh prosedur pemulasaran jenazah, serta memfasilitasi pemulangan ke daerah asal," ujar Kemlu.

Sedangkan untuk 4 WNI luka, menurut KBRI telah mendapatkan perawatan di rumah sakit dan saat ini kondisi mereka stabil. KBRI telah mendapatkan akses kekonsuleran untuk menemui mereka pada Rabu (29/1/2025).

Seperti diketahui, pada Jumat (24/1), sekitar pukul 03.00 pagi waktu setempat, APMM melakukan penembakan terhadap sebuah kapal di perairan Tanjung Rhu, Selangor.

Penembakan dilakukan setelah para penumpang kapal diduga melakukan perlawanan. Insiden ini menyebabkan 1 WNI meninggal dunia dan 4 lainnya mengalami luka-luka.

KBRI Kuala Lumpur mengambil langkah memastikan perlindungan bagi para WNI yang terdampak dan mengirimkan nota diplomatik kepada Malaysia untuk mendorong dilakukannya penyelidikan menyeluruh termasuk menyoroti kemungkinan adanya penggunaan kekuatan berlebihan.

Kemlu dan KBRI Kuala Lumpur terus memantau perkembangan kasus ini serta memberikan pendampingan kekonsuleran dan hukum, guna memastikan terpenuhinya hak hak WNI dalam sistem hukum di Malaysia

Editor: Surya