Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kejari Batam Tingkatkan Status Dugaan Korupsi Dana BOS SMA Yos Sudarso ke Tahap Penyidikan
Oleh : Paskalis Rianghepat
Selasa | 23-06-2026 | 17:48 WIB
Kastel-Kejari-Gustian.jpg Honda-Batam
Kasi Intel Kejari Batam Saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Selasa (23/6/2026). (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam mulai mengintensifkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA Yos Sudarso Batam Tahun Anggaran 2021-2025.

Setelah resmi meningkatkan status perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan, tim penyidik kini bergerak mengumpulkan alat bukti dan memanggil sejumlah pihak yang dianggap mengetahui pengelolaan dana pendidikan tersebut.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Gustian, mengatakan proses penyidikan saat ini masih berlangsung. Selain melakukan pemeriksaan saksi, penyidik juga masih menunggu hasil pemeriksaan dari pihak inspektorat yang berkaitan dengan perkara tersebut.

"Sedang melakukan pemanggilan terhadap para saksi dan masih dalam proses menunggu laporan hasil BAP dari inspektornya," kata Gustian, Selasa (23/6/2026).

Menurut Gustian, pemeriksaan saksi menjadi salah satu langkah penting untuk mengungkap secara utuh dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana BOS selama lima tahun terakhir.

Meski demikian, Kejari Batam belum bersedia mengungkap identitas maupun jumlah saksi yang akan diperiksa. Penyidik disebut masih menyusun daftar pihak-pihak yang akan dimintai keterangan.

"Untuk jumlah saksi belum bisa dipastikan. Lagi disusun ya, akan dipanggil siapa saja dan jumlahnya nantinya," ujarnya.

Ia menjelaskan, penentuan saksi dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidikan dan perkembangan alat bukti yang diperoleh selama proses berlangsung.

"Semua masih berproses. Penyidik tentu akan melihat siapa saja yang memiliki keterkaitan dengan pengelolaan Dana BOS tersebut dan siapa yang mengetahui fakta-fakta yang sedang didalami," tambahnya.

Sebelumnya, Kejari Batam resmi menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terhadap dugaan korupsi pengelolaan Dana BOS SMA Yos Sudarso Batam Tahun Anggaran 2021-2025.

Peningkatan status perkara tersebut dilakukan setelah tim penyelidik menemukan bukti permulaan yang cukup mengenai adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pendidikan tersebut.

Dalam surat perintah penyidikan disebutkan bahwa hasil penyelidikan telah menemukan indikasi tindak pidana sehingga diperlukan tindakan penyidikan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti guna membuat terang perkara serta menemukan pihak yang bertanggung jawab.

"Perkara ini ditingkatkan ke tahap penyidikan karena dari hasil penyelidikan ditemukan bukti permulaan yang cukup. Selanjutnya penyidik akan mendalami seluruh fakta dan alat bukti yang ada," kata Gustian.

Meski perkara telah masuk tahap penyidikan, Kejari Batam belum menetapkan tersangka. Nilai kerugian negara yang diduga timbul dalam kasus tersebut juga masih dalam proses pendalaman.

"Untuk tersangka maupun kerugian negara belum bisa kami sampaikan karena proses penyidikan masih berjalan. Fokus kami saat ini adalah mengumpulkan alat bukti dan melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait," ujarnya.

Penyidikan ini menjadi langkah penting dalam mengungkap dugaan penyimpangan pengelolaan Dana BOS yang berlangsung selama periode 2021 hingga 2025.

Hasil pemeriksaan saksi serta laporan dari inspektorat nantinya akan menjadi bagian penting dalam menentukan arah penyidikan, termasuk kemungkinan penetapan tersangka dalam perkara tersebut.

Editor: Yudha