Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Data Pemilih Harus Diserahkan Paling Lambat 16 Bulan
Oleh : Surya Irawan/Dodo
Senin | 16-04-2012 | 09:41 WIB

JAKARTA, batamtoday - Ketua Pansus RUU tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD, Arif Wibowo menyatakan data kependudukan harus sudah diserahkan paling lambat 16 (enam belas) bulan sebelum hari pemungutan suara.  

"Selanjutnya  data tersebut disinkronisasikan oleh Pemerintah  bersama KPU dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak diterimanya data kependudukan dari Menteri Dalam Negeri dan Menteri Luar Negeri," kata dia usai Rapat  Paripurna  DPR RI beberapa waktu lalu. 

Terkait dengan penyediaan data kependudukan, Arif mengatakan terdapat tiga bentuk yaitu  :(a) data agregat kependudukan per kecamatan sebagai bahan bagi KPU dalam menyusun daerah pemilihan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota; (b) data penduduk potensi  pemilih pemilu sebagai bahan bagi KPU menyusun daftar pemilih; dan (c) data WNI yang bertempat tinggal di luar negeri sebagai bahan bagi KPU dalam penyusunan daerah pemilihan dan daftar pemilih sementara. 

Tahapan berikutnya,  paparnya adalah proses pemutakhiran data pemilih yang harus diselesaikan paling lama 4 (empat) bulan setelah diterima data penduduk potensial pemilih pemilu. Tahapan dilanjutkan dengan penyusunan daftar pemilih yang disusun oleh PPS berbasis domisili di wilayah rukun tetangga atau nama lain melalaui proses yang sistematis hingga ditetapkan sebagai daftar pemilih tetap. 

Dikatakan, dalam hal terdapat warga negara yang memenuhi syarat sebagai pemilih dan tidak memiliki identitas kependudukan dan/atau tidak terdaftar dalam daftar pemilih sementara, daftar pemilih sementara hasil perbaikan, daftar pemilih tetap, atau daftar pemilih tambahan, KPU Provinsi melakukan pendaftaran dan memasukannnya ke dalam daftar pemilih khusus.