Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Mantan Kasat Narkoba Polres Bintan

Hakim Tinggi Pekanbaru Kurangi Hukuman Dasta Analis Jadi 8 Tahun Penjara
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 25-07-2018 | 13:40 WIB
dasta-analis-divonis-10-tahun1.jpg Honda-Batam
Dasta Analis, mantan Kasatres Narkoba Polres Bintan ini divonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru mengurangi hukuman Mantan Kasat Narkoba Polres Bintan, Desta Analis, dari 10 tahun penjara menjadi 8 tahun penjara.

Putusan banding terdakwa Desta Analis oleh Hakim Tinggi Pekanbaru Mulyanto, Tahan Simorangkir dan Dr. Hendri Tarigan, Kamis (5/7/2018) lalu.

Humas PN Tanjungpinang Erdwar P Sihaloho SH, membenarkan telah menerima salinan putusan banding dari PT Pekanbaru dan telah menyerahkan kepada terdakwa dan kuasa hukumnya di Tanjungpinang pada Rabu (25/7/2018).

Edward mengatakan, dalam putusan nomor perkara 112/Pid.SUS/2018/PT.PBR terhadap terdakwa Dasta Anis, majelis hakim menyatakan memperbaiki putusan hakim PN Tanjungpinang dengan amar putusan menguhukum terdakwa selam 8 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan.

"Selebihnya, hakim PT menyatakan menguatkan putusan hakim PN Tanjungpinang," ujarnya.

Pengurangan hukuman yang sama, juga diterima mantan anggota Polisi Narkoba Polres Bintan, terdakwa Kurniawan Tambunan sari 8 tahun menjadi 6 Tahun, dalam putusan perkara nomor 108/PID.Sus/2018/PT.PBR, tanggal 5 Juli 2018.

Terhadap terdakwa Kurniawan Tambunan, kata Edward P Sihaloho, majelis hakim menyatakan tidak sependapat dengan putusan hakim PN terhadap hukuman pokok terdakwa, sedangkan amar putusan lain tetap dipertahankan dan dikuatkan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan penjara selama 6 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan," ujarnya.

Sedangkan terhadap terdakwa Abdul Kadir, dengan perkara nomor 104/PID.Sus/2018/PT.PBR, majelis hakim yang Yinisman, H. Sutioni dan H. Jaluddin menyatakan menerima permintaan bading terdakwa dan kuasa hukum serta penuntut umum.

"Dalam amar diputuskan, terhadap terdakwa hakim menguatkan putusan PN Tanjungpinang yang menghukum terdakwa 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan penjara," ujar Edward.

Editor: Yudha