Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tak Terima Dihukum 10 Tahun, AKP Dasta Analis Banding
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Selasa | 27-03-2018 | 20:02 WIB
07-41-28-sidang-analis-cs-ditunda1.jpg Honda-Batam
AKP Dasta Analis, mantan Kasat Narkoba Polres Bintan selaku terdakwa penggelepan 0,5 Kg barang bukti narkoba jenis sabu ini, menyatakan banding terhadap vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - AKP Dasta Analis, mantan Kasat Narkoba Polres Bintan selaku terdakwa penggelepan 0,5 Kg barang bukti narkoba jenis sabu, menyatakan banding terhadap vonis 10 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Senin (26/3/2017).

Humas PN Tanjungpinang Edward Sihaloho SH membenarkan telah menerima berkas banding dari Penasehat Hukum terdakwa Dasta Analis yang mengajukan banding atas putusan majelis hakim PN Tanjungpinang.

"Benar, pada hari ini telah kita terima banding terdakwa Dasta Analis terhadap putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim," ujar Edward saat dikonfirmasi, Senin (26/3/2018) lalu.

Baca: Ini Alasan Hakim 'Sunat' Hukuman AKP Dasta Analis

Selain terdakwa Dasta Analis, Edward menjelaskan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjungpinang yang menangani perkara atas nama terdakwa Kurniawan Tambunan, juga mengajukan banding terhadap vonis 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim kepadanya.

"Untuk terdakwa Kurniawan Tambunan yang merupakan mantan anggota Satres Narkoba Polres Bintan yang mengajukan banding adalah JPU beberapa hari lalu," singkatnya.

Baca: Abaikan Pasal Pemberatan, Hukuman AKP Dasta Analis Dikurangi 1 Tahun

Tidak hanya kedua terdakwa itu, sebelumnya Abdul Kadir, salah satu terdakwa penggelepan barang bukti narkoba yang merupakan mantan anggota Satre Narkoba Polres Bintan, menyatakan banding terhadap vonis Majelis Hakim Pengadilam Negeri Tanjungpinang selama 10 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan penjara, Senin (19/3/2018) lalu.

Sebelumnya, dalam dakwaan Dasta Analis (mantan Kasat Narkoba Polres Bintan) mengaku terpaksa menjual sabu seberat 200 gram untuk membayar informan alias cepu dari 16 Kg sabu-sabu barang bukti (BB) hasil tangkapan mereka.

Hal itu terungkap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zaldi Akri SH dan Ricky Triyanto SH membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Senin (27/11/2017).

Dalam dakwaan, Zaldi menyatakan, usai melaksanakan press rilis atas keberhasilan penangkapan dan ungkapan kasus tersangka Achyadi alias Yoyok sebanyak 16 Kg sabu-sabu, kemudian AKP Dasta Analis memerintahkan terdakwa Abdul Kadir, Kurniawan Tambunan, Indra Wijaya, Tomy Adriadi Silitonga untuk mengambil sebagian dari barang bukti sitaan narkoba tersebut untuk dijual demi mendapatkan uang.

Rencananya, uang tersebut akan digunakan untuk membayar cepu dan oprasional kegiatan narkoba. Di samping itu sudah mendekati lebaran, Rabu (22/3/2017) pukul 10.00 WIB.

Editor: Udin