Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sempat Beberapa Bulan Disimpan di Gudang Wilindo Pratama Tanjungpinang

Puluhan Ribu Botol Mikol Ilegal yang Diamankan Polres Bintan Diduga Kuat Milik Ahi
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 12-03-2018 | 08:50 WIB
gudang-penyimpanan-miras-ilegal.jpg Honda-Batam
Gudang Ahi di kawasan pergudangan Metro Industerial Park (MIP), Jalan Kijang Lama Km VI Tanjungpinang milik PT Wilindo Pertama (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Puluhan ribu botol, atau tepatnya 10.956, minuman beralkohol impor yang diamankan Polsek Bintan Timur (Bintim) di Pelabuhan Sei Kolak Kijang, Selasa (6/3/2018) lalu, ternyata sempat disimpan beberapa bulan di sebuah gudang yang diketahui disewa Mulyadi Tan alias Ahi.

, terduga pemilik ribuan botol mikol ilegal, di kawasan pergudangan Metro Industrial Park (MIP) yang dikelola PT Wilindo Pratama di Tanjungpinang.

Dari penelusuran BATAMTODAY.COM, gudang penyimpanan puluhan ribu botol mikol diduga ilegal itu adalah ruko nomor 8 di kawasan pergudangan Metro Industrial Park, Jalan Kijang Lama Km VI Tanjungpinang, yang merupakan milik PT Wilindo Pratama.

Salah seorang pekerja PT Wilindo Pratama, sebagai pengelola, mengatakan, gudang penyimpanan mikol tanpa cukai milik Ahi itu dekat dengan gudang penyimpanan Bea dan Cukai Tanjungpinang, yang juga disewa di sekitar itu.

"Gudang disewa oleh Mulyadi Tan alias Ahi, dari PT Wilindo Pratama. Dan saat masuk, tidak pernah diberitahukan, kalau barang yang akan digudangkan di situ adalah minuman," ujar salah seorang sekurity kawasan pergudangan tersebut.

Setelah beberapa bulan disimpan, tambah sekurity ini lagi, pimpinannya sempat berpesan kalau barang di gudang ruko nomor 8 itu keluar agar diberitahukan terlebih dahulu, karena dianggap penyewa gudang berbohong dan tidak memberitahukan dengan terus terang kalau barang yang digudangkan adalah minuman beralkohol.

"Makanya bos kemarin minta agar pemilik segera memindahkan, dan kepada kami dipesan, kalau barang tersebut keluar agar diberitahu," sebut sekurity yang mengaku bernama Wira ini.

Untuk diekatahui, Penyidik Polres Bintan pun telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk mengungkap keberadaan kontainer beserta barang diduga ilegal di dalamnya, termasuk siapa pemiliknya.

Pantauan BATAMTODAY.COM di Mapolsek Bintim, Sabtu (10/3/2018), tampak pengusaha asal Tanjungpinang, Ahi, diperiksa penyidik Polres Bintan di ruangan Unit Reskrim Posek Bintim. Pengelola tempat hiburan 'Dope Club' itu menjalani pemeriksaan hingga pukul 00.15 Wib.

Dari informasi yang berkembang di lapangan, Ahi diduga kuat pemilik puluhan ribu botol mikol di dalam salah satu kontainer 'misterius' itu. "Diduga dia yang punya mikol itu," ungkap sumber.

Sebelumnya, lima kontainer 'misterius' berlabel Pelni Logistic yang diamankan Polsek Bintim di Pelabuhan Sei Kolak Kijang, Selasa (6/3/2018) dibongkar secara paksa oleh pihak kepolisian di Mapolres Bintan.

Setelah ditelusuri, ternyata isinya ada minuman beralkohol (mikol), mesin pompa air, alat kosmetik, garmen dan alat kesehatan atau Alkes.

Kapolres Bintan, AKBP Boy Herlambang, menyampaikan pihaknya masih mendata semua isi di dalam lima kontainer 'misterius' itu setelah dilakukan pembongkaran.

Salah satu kontainer setelah dibongkar berisi minumal beralkohol (mikol). Jumlahnya mencapai 10.956 botol dari 13 merek berbeda.

"Jumlah mikol yang sudah ditemukan sekitar 10.956 botol dari 13 merek, kemungkinan akan bertambah. Tetapi jelasnya nanti setelah semua selesai didata, karena saat ini kita masih mendata," sebut Boy, Jumat (9/3/2018).

Ia menambahkan, persoalan lima kontainer ini kemungkinan akan dijelaskan pada Senin (12/3/2018). Di mana, saat ini Polda Kepri akan turun langsung ke Mapolres Bintan. "Senin nanti pihak Polda akan turun ke sini," ujarnya.



Satu per satu dari lima kontainer 'misterius' berlabel Pelni Logistic, yang diamankan Polsek Bintan Timur (Bintim) di Pelabuhan Sei Kolak Kijang pada Selasa (6/3/2018), dibongkar di halaman Mapolres Bintan.

Pembongkaran kontainer misterius itu dilakukan sejak Kamis (8/3/2018) kemarin. Pada pembongkaran awal yang dilakukan Satreskrim Polres Bintan dan jajaran Polsek Bintim, ditemukan ribuan botol mikol dari berbagai merek.

Dan hari kedua, Jumat (9/8/2018), polisi menemukan isi yang berbeda, yakni sejenis mesin pompa air, sejumlah alat kosmetik, garmen, dan sejumlah alat kesehatan (alkes).

Dalam pembongkaran itu, pihak kepolisian juga dibantu oleh 15 orang tenaga kerja bongkar muat (TKBM) Pelabuhan Sei Kolak Kijang.

"Kita diminta bantu di sini, yang ikut ada 15 orang. Kami dari Pelabuhan Kijang," sebut salah seorang pekerja, Budi.

Editor: Udin