Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KPPU Naikkan Status Kasus Pinjol ke Penyidikan

2023-10-27 12:20:09

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melanjutkan kasus pinjaman online (Pinjol) ke tahapan penyelidikan, setelah melalui proses penyelidikan awal sejak 4 Oktober 2023.

Dalam tahap penyelidikan ini, KPPU telah menetapkan 44 penyelanggara peer-to-peer (P2P) lending sebagai terlapor atas dugaan pelanggaran Undang-Undang nomor 5 tahun 1999, khususnya Pasal 5 terkait penetapan harga.

Monev Pengamanan Infrastruktur, Jamintel Kejagung RI dan Irjen PUPR Kunker ke Kejati Kepri

2023-10-27 12:04:08

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI, Dr H Amir Yanto bersama Inspektur Jendral Kementerian PUPR, Ir T Iskandar serta rombongan melakukan kunjungan kerja ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, Kamis (26/10/2023).

Kunker Jamintel dan Irjen PUPR diterima langsung Kejati Kepri, Dr Rudi Margono bersama jajaran. Kunker ini dalam rangkan monitoring dan evaluasi (Monev) pengamanan pembangunan infrastruktur PUPR di wilayah Kepri.

Bahas Pembangunan Pengadilan Militer di Kepri, Sekda Adi Audensi dengan Babinkum TNI

2023-10-27 11:48:09

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang (Advertorial) - Sekretaris Daerah Provinsi Kepri, Adi Prihantara menerima audensi Kepala Badan Pembinaan Hukum Tentara Nasional Indonesia (Babinkum TNI) Laksamana Muda TNI Kresno Buntoro di Gedung A, Ruang Kerja Sekda, Lantai 3, Kantor Gubernur Kepri, Dompak,  Tanjungpinang,  Kamis (26/10/2023).

Babinkum TNI adalah Badan Pelaksana Pusat pada tingkat Markas Besar TNI yang berkedudukan langsung di bawah Panglima TNI yang memiliki tugas membantu Panglima TNI dalam menyelenggarakan pembinaan hukum dan HAM di lingkungan TNI, pembinaan penyelenggaraan Oditurat dan Pemasyarakatan Militer dalam lingkungan Peradilan Militer.

Jambret Turis Belanda di Kawasan Nagoya, M Yusuf dan Syafruddin Terancam 12 Tahun Penjara

2023-10-27 11:16:12

BATAMTODAY.COM, Batam - Dua terdakwa yang menjambret turis Belanda di Kawasan Nagoya Tamrin pada Juli 2023 lalu, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (26/10/2023).

Kedua terdakwa, M Yusuf Siregar dan Syafruddin, terancam pidana penjara 12 tahun, lantaran didakwa melanggar Pasal 362 Ayat (2) ke-1 dan ke-2 Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana.