Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jambret Turis Belanda di Kawasan Nagoya, M Yusuf dan Syafruddin Terancam 12 Tahun Penjara
Oleh : Aldy
Jumat | 27-10-2023 | 11:16 WIB
dua-jambret.jpg Honda-Batam
Terdakwa M Yusuf Siregar dan Syarifuddin, usai menjalani sidang pembacaan surat dakwaan di PN Batam, Kamis (26/10/2023). (Foto: Aldy)

BATAMTODAY.COM, Batam - Dua terdakwa yang menjambret turis Belanda di Kawasan Nagoya Tamrin pada Juli 2023 lalu, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (26/10/2023).

Kedua terdakwa, M Yusuf Siregar dan Syafruddin, terancam pidana penjara 12 tahun, lantaran didakwa melanggar Pasal 362 Ayat (2) ke-1 dan ke-2 Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana.

Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum, Karya So Immanuel, setelah berhasil menjabret turis Belanda pada 23 Juli 2023, besoknya 24 Juli 2024, para terdakwa juga melakukan kejahatan yang sama terhadap korban Hartono di depan Ruko Nagoya Tamrin.

"Awalnya terdakwa M Yusuf meminjam sepeda motor Doni Hasibuan (DPO), kemudian menjemput terdakwa Syafruddin. Lalu kedua terdakwa bersepakat mencari target untuk dijabret secara acak," jelas Noel, panggilan akrab Karya So Immanuel.

Saat berada di Kawasan Nagoya Tamrin atau tepatnya di depan Hotel Sovrano, terdakwa melihat targetnya seorang turis asal Belanda, Celestine Florentine Scward tengah berjalan seorang diri. Kemudian terdakwa M Yusuf mengendarai sepeda motor mendekati korban, lalu terdakwa Syarifuddin mengambil tas sandang milik korban, berisi 1 Kartu Surat Izin Mengemudi, 1 Kartu Asuransi, 1 Kartu ATM Bank BNI, 2 Bank ATM ABN, uang tunai Rp 2,5 juta.

"Besoknya, kedua terdakwa kembali melakukan aksi yang sama terhadap korban Hartono di depan Ruko Nagoya Tamrin. Terdakwa juga berhasil menarik paksa Tas Hanbag Mario Viizzari warna hitam dari tangan kobran," lanjut Noel.

Akibat perbuatan kedua terdakwa, korban Celestine Florentine Scward mengalami kerugian sekitar Rp 10 juta dan korban Hartono sekitar Rp 25 juta.

Usai mendengar pembacaan surat terdakwa, ketua majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara itu, David Sitorus, merasa kesal dengan ulah kedua terdakwa itu. "Ulahmu kalian berdua mempermalukan Negara Indonesia," kesalnya.

Untuk mendengar keterangan saksi-saksi, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan.

Seperti diketahui, terdakwa M Yusuf Siregar (44), warga Kecamatan Sekupang dan Syafruddin (35), warga Baloi Kolam, dihadiahi timah panas oleh Polisi, lantaran berusaha melawan saat hendak ditangkap.

"Tersangka Yusuf ditangkap di lembah biawak Sekupang dan tersangka Syafruddin di kediamannya di Baloi Kolam. Keduanya adalah residivis," ungkap Kombes Pol Nugroho, saat konferensi pers di Mapolresta Barelang, Kamis (27/7/2023).

Editor: Gokli