Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemkab Anambas Serahkan KUA-PPAS APBD 2025 ke DPRD
Oleh : Frengky Tanjung
Jumat | 23-08-2024 | 17:24 WIB
KUA-PPAS-Anambas1.jpg Honda-Batam
penandatangan nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD tahun anggaran 2025. (Frengky/BTD)

BATAMTODAY.COM, Anambas - DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas gelar rapat paripurna dengan agenda penandatangan nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD tahun anggaran 2025 dan penandatanganan nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD perubahan tahun 2024.

Rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Anambas tersebut menghasilkan kesepakatan bersama, antara Badan Anggaran DPRD dan tim anggaran Pemkab Anambas.

"Keputusan tentang KUA-PPAS APBD tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp 895.875.237.337. Namun itu belum termasuk dana alokasi khusus, dana desa, serta pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja," ujar Syamsil Umri, Kamis (22/8/2024).

Selanjutnya, Syamsil juga menjelaskan nota kesepakatan KUA-PPAS APBD Perubahan tahun 2024, sebagaimana yang telah disepakati oleh badan anggaran DPRD bersama tim anggaran pemerintah daerah.

"Kemudian marilah kita bersama juga sepakat untuk menandatangani nota kesepakatan KUA-PPAS APBD perubahan tahun 2024 sebesar Rp 1.008.436.460.507. Saya juga ingin mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh anggota DPRD, pemerintah daerah, serta semua pihak yang telah bekerja keras dalam proses penyusunan KUA-PPAS ini," lanjut Umri.

Ia juga menjelaskan, dokumen KUA-PPAS yang disepakati merupakan landasan untuk penyusunan APBD tahun anggaran selanjutnya. Dokumen tersebut akan menjadi pedoman pengalokasian dana daerah, dan mempercepat pembangunan.

"Tentunya hal ini bertujuan meningkatkan kualitas hidup masyarakat, mempercepat pembangunan, peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi," ujarnya.

Editor: Yudha