Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kejari Batam Selidiki Dugaan Korupsi Penyalahgunaan Lahan Hutan Lindung di Rempang

2024-11-26 14:44:02

BATAMTODAY.COM, Batam - Setelah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi di RSUD Embung Fatimah, Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam kini mengalihkan perhatian pada dugaan korupsi pemanfaatan lahan hutan lindung di kawasan Rempang, Kota Batam. Kasus ini melibatkan sebuah perusahaan yang diduga menjalankan usaha secara ilegal di area tersebut.

Kajari Batam, I Ketut Kasna Dedi, mengungkapkan penyidikan ini berawal dari laporan masyarakat beberapa bulan lalu. "Tim penyidik pidana khusus (Pidsus) tengah mendalami dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh sebuah perusahaan di kawasan hutan lindung Rempang. Aktivitas ilegal perusahaan tersebut telah menimbulkan kerugian negara," ujar Kasna, saat konferensi pers, Jumat (22/11/2024) lalu.

APBD Batam 2025 Disahkan, Selisih Rp 115 Miliar Jadi Sorotan

2024-11-26 14:24:12

BATAMTODAY.COM, Batam - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Batam untuk tahun 2025 resmi disahkan dalam rapat paripurna DPRD Kota Batam yang digelar Senin sore (25/11/2024).

Dengan total anggaran Rp 3,96 triliun, APBD ini dirancang untuk mendukung pertumbuhan ekonomi inklusif, pembangunan infrastruktur, dan peningkatan kualitas sumber daya manusia.

Telkomsel-ZTE Hadirkan Teknologi Self-Adaptive Feedback untuk Tingkatkan Layanan 4G di Makassar dan Kendari

2024-11-26 14:04:17

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Telkomsel, pemimpin layanan telekomunikasi digital di Indonesia, bersama ZTE Corporation, perusahaan global penyedia solusi teknologi informasi dan komunikasi terintegrasi, meluncurkan teknologi jaringan terbaru berbasis kecerdasan buatan (AI) dan pembelajaran mesin (ML).

Solusi bernama Self-Adaptive Feedback ini diterapkan untuk memperkuat layanan 4G/LTE di Makassar dan Kendari, sekaligus mempercepat transformasi digital di Indonesia.

Miliki 0,28 Gram Sabu, Pemuda Batam Divonis 7 Tahun Penjara

2024-11-26 13:44:16

BATAMTODAY.COM, Batam - Supardi Can, seorang pemuda asal Batam, harus menerima vonis berat atas kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 0,28 gram.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam, yang dipimpin oleh hakim Dina Puspasari, menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan dalam persidangan pada Senin (25/11/2024).