Lowongan Marketing Freelance

Lowongan Kerja Terbaru

Lowongan Human Resource

Lowongan Design Grafis

Lowongan E-commerce Manager

Lowongan Website Manager

Batamtoday.com | Inspirasi Masyarakat Kepri

Faktor Cuaca, 3 Proyek Pemprov Kepri di 2020 Tak Tuntas hingga Batas Waktu

08-01-2021 | 19:52 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Sebanyak 3 paket proyek pembangunan milik Pemerintah Provinsi Kepri pada APBD 2020 tidak dapat selesai hingga batas waktu yang ditentukan.

Ketiga paket proyek pembangunan tersebut yakni Pembangunan Jembatan Marok Tua, Kecamatan Singkep Pesisir, Kabupaten Lingga yang dikerjakan PT Bintanika Jaya dengan anggaran Rp 13,6 miliar.

KSOP Batam Lanjutkan Penyelidikan Pemotongan Kapal Ilegal di Sagulung

08-01-2021 | 18:52 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Polairud Polda Kepri yang sebelumnya melakukan penyelidikan kasus pemotongan kapal ilegal di gudang milik Maju Ginting, Kavling Sei Lekop, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, dihentikan.

Saat ini, kasus penyelidikan pemotongan kapal Tugboat Naomi dan Tongkang Benyamin 11, ditangani KSOP Batam.

Kinerja BUP BP Batam Tetap Positif di Tahun Pandemi

08-01-2021 | 17:36 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Meski dihadapkan dengan pandemi, kinerja Badan Usaha Pelabuhan (BUP) Badan Pengusahaan (BP) Batam tetap positif sepanjang 2020.

Realisasi penerimaan BUP BP Batam hingga 31 Desember 2020 mencapai Rp 339.484.529.581, dengan pembagian Rp 278.519.435.732 dari kegiatan di Pelabuhan Barang dan Rp 60.965.093.849 dari kegiatan di Pelabuhan Penumpang.

Jebol Ventilasi Udara, Dua Orang Tahanan Polsek Batuaji Berhasil Kabur

08-01-2021 | 17:20 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Dua orang tahanan Polsek Batuaji dikabarkan berhasil melarikan diri setelah menjebol ventilasi udara penjara pada Jumat (8/1/2021) dini hari.

Informasi yang dihimpun di lapangan, dua orang tahanan itu kabur sekira pukul 03.00 WIB. Diperkirakan, setelah berhasil menjebol ventilasi udara, kedua pelaku ini berhasil keluar dengan memanjat dinding belakang dan kabur melintasi pemukiman warga.

Buron 6 Bulan, Tim Intelijen Kejagung Tangkap Terpidana Pemalsuan Surat di Batam

08-01-2021 | 17:04 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Terpidana kasus pemalsuan surat yang mengakibatkan PT Bali Rich Mandiri mengalami kerugian senilai Rp 38 miliar, Tri Endang Astuti, yang telah menjadi buron selama 6 bulan, akhirnya ditangkap Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dan Kejari Batam.

Terpidana Tri Endang Astuti tiba di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam pada pukul 12.05 WIB usai dijemput Tim Kejaksaan menggunakan mobil Toyota Inova. "Benar, tadi siang sekira pukul 11.30 WIB, tim gabungan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dan Kejari Batam berhasil menangkap Tri Endang Astuti, DPO kasus pemalsuan surat jual beli Villa di Bali," kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Batam, Fauzi, saat ditemui di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Jumat (8/1/2021) siang.