Majelis Hakim Sebut Empat Pejabat Ini Terlibat Korupsi Dana PPID Anambas

17-12-2015 | 15:47 WIB

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Selain menghukum empat terdakwa yang mengkorupsi sisa dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) dari APBD 2013 Anambas, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tanjungpinang juga menyatakan empat pejabat di kabupaten tersebut terlibat.

Kebut Pembahasan APBD, TAPD Kepri dan Banggar DPRD Lakukan Rapat Sinkronisasi

17-12-2015 | 10:18 WIB

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Kepri menggelar rapat sinkronisasi hasil pembahasan Nota Keuangan dan Ranperda APBD Tahun Anggaran 2016 komisi- komisi bersama mitra kerja.

Putusan Hakim Abaikan Keterlibatan Sekda dan Kuasa BUD Anambas

17-12-2015 | 08:52 WIB

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Selain memvonis ringan otak pelaku dan tokoh intelektual korupsi Rp4,8 miliar dana sisa Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) tahun 2011, dari APBD 2013 Anambas, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungpinang juga mengabaikan dan tidak mempertimbangkan keterlibatan Sekda Anambas selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan dua Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD) Kabupaten Anambas.

Mantap, Kejati Kepri Raih Penghargaan Kejati Terbaik Tahun 2015‎

17-12-2015 | 09:18 WIB

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri ditetapkan sebagai Kejaksaan Tinggi Terbaik dan berprestasi se-Indonesia. Penetapan itu dilakukan dari hasil penilaian Tim Sidhak Karya yang dinakhodai Wakil Kejaksaan Agung-RI beberapa waktu lalu. Dan a‎tas prestasi tersebut, Kejaksaan Tinggi Kepri dihadiahi penghargaan.

Otak Pelaku Korupsi Dana PPID Anambas Divonis Setahun Enam Bulan

17-12-2015 | 08:00 WIB

BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang - Disebut sebagai otak intelektual atau orang yang paling bertanggung-jawab dalam korupsi dana sisa Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID)  Kabupaten Anambas tahun 2011 melalui APBD 2013, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Tanjungpinang memvonis terdakwa Surya Darma Putra selama satu tahun enam bulan kurungan serta denda Rp50 juta, subsider 4 bulan kurungan.