Terkait Radiogram Penetapan Wakil Gubernur dari Mendagri, DPRD Kepri Tunggu Ajuan Nurdin
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 27-07-2016 | 11:26 WIB
DPRD-Prov-Kepri.jpg

Gedung DPRD Prov Kepri (Sumber foto: Sijori.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Terkait Radiogram Dirjen Otonomi Daerah Kementeriaan Dalam Negeri nomor T.122/5237/ OTDA tentang fasilitasi percepatan pengusulan pengisian wakil Gubernur Kepri, hingga saat ini Gubernur Perovinsi Kepri belum menentukan sikap. 

Sementara Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak SH, mengatakan hingga saat ini, DPRD Kepri masih menunggu pengajuaan dua nama Wakil Gubernur yang dilakukan Gubernur Kepri atas usulan Partai Pengusung.

"Kami sifatnya menunggu usulan dua nama Wakil Gubernur oleh Gubernur Kepri ke DPRD. Sesuai dengan pasal 176 nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada Daerah, sesuai dengan usulan Partai Pengusung yang mengajukan ke Gubernur. Selanjutnya Gubernur mengajukan ke DPRD untuk dilakukan pemilihan," ujar Jumaga.

Terkait dengan mekanisme dan teknis pelaksanaan pemilihan tambah Jumaga, setelah Gubernur mengajukan dua nama Wakil Gubernur yang diusulkan, selanjutnya DPRD Kepri akan membentuk Panitia Pembahasan Tatatertib DPRD dalam pelaksanaan pemilihan dua Wakil Gubernur yang diusulkan, tetapi kalau sampai saat ini nama wakilnya tidak ada diusulkan, bagaimana DPRD melakukan pembahasan," ujarnya.

Pelaksanaan pembahasan, tambah Jumaga, akan dilakukan setelah semua Fraksi di DPRD Kepri, menyetujui dua nama calon Wakil Gubernur yang diajukan Gubernur. Selanjutnya, masing-masing Fraksi akan membahasnya dan menindaklanjuti dengan pembentukan Pansus Tatatertib Pelaksanaan Pemilihan Wakil Gubernur.

"Dari hasil tatatertib yang dibuat nantinya, akan kembali dikonsultasikan dengan Mendagri dan setelah tatibnya dinyatakan tidak ada masalah, maka pelaksanaan pemilihan atas dua nama calon yang diajukan dapat dimulai di DPRD Kepri," sebut Jumaga.

Pelaksanaan pemilihan tambah dia, bisa dilakukan secara tertutup dan terbuka, tergantung dari tatatertib pelaksanaan yang dibuat nantinya.

Sementara Itu, Kepala Biro Pemerintahan Sekretariat Pemerintah Provinsi Kepri, Hj.Misni, membenarkan telah diterimanya Telegram Dirjen Otda kementerian dalam Negeri, terkait dengan fasilitasi percepatan pengusulan pengisian Wakil Gubernur‎ Provinsi Kepri itu.

Namun hingga surat Radiogram disampikan ke Gubernur Nurdin Basirun, sampai saat ini belum ada disposisi atau perintah dari Gubernur Nurdin Basirun.

"‎Benar, telegram Mendagri sudah kami terima pada 22 Juli 2016 kemarin. Selanjutnya, sudah kami naikkan ke meja Pak Gubernur pada 25 Juli 2016 semalam, tapi sampai saat ini, belum ada arahan dari Pak Gubernur," ujar Misni.

Namun demikian Misni juga mengakui, kalau Gubernur Nurdin sedang melakukan konsolidasi terhadap nama-nama yang akan diajukan menjadi Wakil dengan Partai pengusungnya.

"Untuk hasilnya, setelah melalui konsilidasi dengan Partai pengusung, Pak Gubernur akan mengajukan ke DPRD," sebutnya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri menyurati Gubernur Kepri, Sumatera Utara (Sumut) dan Riau, agar segera mengajukan dua calon wakil Gubernur untuk dipilih melalui DPRD masing-masing.

Dalam telegeram Dirjen Otonomi Daerah tertanggal 20 Juli 2016, Nomor T.122/5237/ OTDA, Edi Sumarsono menyatakan, bBerkenaan dengan kekosongan Wakil Gubernur di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Sumatera Utara dan Riau, serta dalam mendukung efektivitas penyelenggaraan Pemda, meminta Gubernur Kepri, Sumut dan Riau, untuk melaksanakan fasilitasi percepatan pengisian Wakil Gubernur.

Editor: Udin