Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Sabu dalam Popok, Pelaku Diupah Rp 10 Juta
Oleh : Aldy
Rabu | 12-03-2025 | 14:44 WIB
sabu-popok.jpg
Tersangka PG, saat diamankan petugas Bea Cukai Batam di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center, atas kepemilihak 185 gram sabu, pada Rabu (5/3/2025). (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Upaya penyelundupan narkotika jaringan internasional berhasil digagalkan oleh Bea Cukai Batam di Terminal Kedatangan Ferry International Batam Center pada Rabu (5/3/2025).

Petugas mengamankan seorang pria berinisial PG (32), warga Tanjungpinang, yang kedapatan membawa 185 gram sabu yang disembunyikan dalam popok.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia, menjelaskan petugas mencurigai gerak-gerik PG saat turun dari kapal MV Pintas Luxury 1 yang berlayar dari Stulang Laut, Malaysia. Kecurigaan semakin kuat ketika PG berusaha menghindari pemeriksaan anjing pelacak unit K-9.

"Saat dilakukan pemeriksaan, PG tidak dapat memberikan alasan jelas tentang tujuannya ke Malaysia. Tes urine menunjukkan hasil positif Methamphetamine dan Amphetamine. Saat itulah PG mengaku membawa satu bungkusan sabu. Pemeriksaan fisik lebih lanjut menemukan satu bungkus plastik berisi sabu yang disembunyikan dalam popok," terang Evi, dalam keteranan pers, Rabu (12/3/2025).

Uji sampel dengan narcotest reagent U menunjukkan hasil positif Methamphetamine. PG kemudian dibawa ke kantor Bea Cukai Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Bekerja atas Perintah Jaringan Narkoba

Berdasarkan pemeriksaan, PG mengaku mendapat perintah dari seseorang bernama SS, yang merupakan rekannya dalam komunitas sepak bola. PG awalnya hanya ditawari menemani SS mengambil sabu di Malaysia dengan upah Rp 5 juta per perjalanan. Namun, saat tiba di Malaysia, SS meminta PG membawa sabu tersebut ke Indonesia dengan imbalan yang dinaikkan menjadi Rp 10 juta.

SS bersama PG dan seorang wanita bernama AA, yang merupakan kekasih PG, berangkat dari Tanjungpinang ke Batam pada 1 Maret 2025. Mereka melanjutkan perjalanan ke Stulang Laut, Malaysia, melalui Pelabuhan Batam Center.

Pada 4 Maret 2025, SS menerima sabu dari seseorang bernama B, yang tidak dikenal PG. SS kemudian menyerahkan barang tersebut kepada PG dalam bentuk popok yang sudah dipakai. Rencananya, sabu itu akan diserahkan kepada seseorang bernama IIS di Tanjungpinang.

Ancaman Hukuman Maksimal

Atas perbuatannya, PG dan jaringan yang terlibat dijerat dengan Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Penindakan ini tidak hanya menggagalkan peredaran 185 gram sabu, tetapi juga menyelamatkan sekitar 925 jiwa dari ancaman narkoba serta menghemat biaya rehabilitasi hingga Rp 1,5 miliar. "Ini adalah bagian dari komitmen Bea Cukai Batam dan Polda Kepulauan Riau dalam memberantas penyelundupan narkoba, terutama di wilayah perbatasan yang sering menjadi jalur masuk narkotika. Kami mengimbau masyarakat untuk turut serta dalam upaya ini demi melindungi generasi dari bahaya narkoba," tutup Evi.

Editor: Gokli