Pasutri Terdakwa TPPO di Batam Terancam 15 Tahun Penjara
Oleh : Paskalis Rianghepat
Rabu | 12-03-2025 | 15:04 WIB
pasutri-tppo.jpg
Terdakwa Lalu Samsul Bahri alias Samsul bin Lalu Tahir dan Hafizah binti Alm Lasniah (Pasutri), usai menjalani sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Batam pada Senin (11/3/2025). (Foto: Paschall RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Sepasang suami istri di Batam, Lalu Samsul Bahri alias Samsul bin Lalu Tahir dan Hafizah binti Alm Lasniah, didakwa dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Keduanya diduga memberangkatkan tiga pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke Malaysia. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Batam pada Senin (11/3/2025), jaksa menjerat mereka dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sidang perdana dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Wattimena, dengan anggota Twist Retno dan Welly Irdianto. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhasaniati dalam dakwaannya mengungkap peran pasutri tersebut dalam aksi perdagangan orang ini.

Menurut jaksa, kasus ini bermula pada Oktober 2024 ketika tiga korban, Wati alias Watidin bin Alm Nardip, Puas bin Lumenak, dan Jumawardi alias Jum bin Nurlasah, menghubungi kenalan mereka di Malaysia bernama Budi untuk mencari tekong yang bisa membantu keberangkatan mereka. Budi lalu menghubungi terdakwa Hafizah, yang bersedia mengurus keberangkatan korban dengan biaya Rp 9 juta per orang, jauh lebih tinggi dari tarif asli yang ditetapkan tekong Malaysia, yakni Rp 4 juta per orang.

Setelah kesepakatan tercapai, korban mengirimkan Rp 10 juta kepada Hafizah untuk pembelian tiket pesawat dari Lombok ke Batam. Pada 15 November 2024, mereka tiba di Batam dan diarahkan ke Pelabuhan Sekupang. Namun, karena tiket kapal tujuan Tanjung Batu dan Tanjung Balai Karimun habis, mereka diminta menginap di hotel.

Rencana perjalanan mereka terhenti ketika Samsul, yang datang ke Penginapan Queen Inn Batam untuk mengambil sisa pembayaran Rp 9,5 juta dari korban, ditangkap oleh Tim Ditpolairud Polda Kepri yang telah melakukan pemantauan. Penyelidikan lebih lanjut mengungkap komunikasi antara Samsul, Hafizah, dan tekong Malaysia bernama Zaki, yang menunjukkan keterlibatan mereka dalam jaringan perdagangan orang.

Jaksa mendakwa keduanya dengan Pasal 4 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, yang mengatur sanksi bagi pelaku perekrutan dan pengiriman pekerja secara ilegal untuk dieksploitasi di luar negeri. "Para terdakwa diduga kuat telah melakukan perekrutan, pengangkutan, dan penampungan calon pekerja migran secara ilegal," ujar JPU Nurhasaniati.

Jika terbukti bersalah, Samsul dan Hafizah dapat dijatuhi hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp 600 juta. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Editor: Gokli