Jangan Mabuk Saat Berkendara, Begini Akibatnya
Oleh : Roland Aritonang
Rabu | 27-07-2016 | 15:50 WIB
sidang-rama.jpg

Kamarudin alias Rama usai menjalani sidang di PN Tanjungpinang. (Foto: Roland)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Terdakwa Kamarudin alias Rama (22) yang terjerat kasus kelalaian dalam kecelakaan lalulintas yang menyebabkan kematian, M. Taupan ternyata penyebabnya dikarenakan terdakwa mabuk berat usai mengonsumsi minuman beralkohol.

 

Hal ini terbukti dalam persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan dari tiga saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Haryo Nugroho SH di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (27/7/2016).

Dalam persidangan, saksi Tilas dan Raden yang membawa kedua korban dan terdakwa ke Rumah Sakit Angkatan Laut (RSAL) Kota Tanjungpinang mengatakan saat itu mereka mencium bau alkohol. Kedua saksi juga melihat terdakwa Kamarudin dalam keadan mabuk berat

"Kami melihat ada keramaian dan berhenti menghampiri, ternyata melihat ada seorang yang tergeletak yang tidak sadar dan ada satu orang yang dalam kondisi mabuk berat," ujar Tilas dan Raden.

Sementara itu, saksi lainnya bernama ‎Gede mengatakan pada waktu itu dirinya sedang bermain internet di warnet dan tiba-tiba terdengar suara tabrakan, dengan seketika dirinya berlari keluar untuk melihat kejadian itu di Jjalan Ir Sutami Tanjungpinang pada Minggu (24/4/2016) dini hari lalu.

"Ketika dilihat ada sepeda motor yang terpental menabrak pembatas jalan (trotoar) dimana saya melihat satu orang tidak sadar diri dan satu orang dalam keadaan mabuk," katanya. ‎

‎Gede kemudian menolong korban tersebut dengan membantu memasukan ke mobil dan meminta Tilas serta Raden agar membawa korban yang tidak sadar tersebut ke rumah sakit.

Mendengar keterangan ketiga saksi tersebut, terdakwa menerima, Ketu‎a Majelis Hakim Zulfadli SH bersama anggotanya Acep Sopian Sauri SH dan Afrizal SH menunda persidangan satu pekan mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa.

Sebelumnya, dalam dakwaannya Haryo menyatakan terdakwa Kamarudin terbukti bersalah bersalah mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalulintas mengakibatkan orang lain ‎meninggal dunia sebagaimana dalam dakwaan pertaman melanggar pertama pasal 310 ayat 4 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan dan melanggar pasal 311 ayat 5 ‎UU yang sama dalam dakwaan kedua.

Kejadian ini berawal pada saat terdakwa bersama korban Taupan (meninggal dunia) mengonsumsi ‎minuman beralkohol dan terdakwa bersama korban hendak pulang ke rumah mereka dengan mengendarai sepeda motor Suzuki FU warna hitam merah bernomor polisi BP 6735 WC. Namun dalam perjalanan mereka mengalami kecelakaan di Jalan ‎Ir Sutami Tanjungpinang.

Editor: Dodo