Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terdakwa Narkoba Tak Kunjung Dituntut Jaksa, Hakim Ancam Buat Putusan Tanpa Surat Tuntutan
Oleh : Paskalis Rianghepat
Rabu | 12-03-2025 | 13:44 WIB
sabu-1kg.jpg Honda-Batam
Terdakwa Rahmadani, usai menghadiri sidang penundaan pembacaan surat tuntutan di PN Batam, Selasa (11/3/2025). (Foto: Paschall RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam yang dipimpin Hakim Wattimena menunjukkan kegeramannya dalam sidang kasus narkoba dengan terdakwa Rahmadani.

Pasalnya, sidang dengan agenda pembacaan surat tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali tertunda untuk keempat kalinya tanpa alasan yang jelas.

Sidang yang digelar pada Selasa (11/3/2025) seharusnya menjadi momen bagi jaksa untuk membacakan tuntutan terhadap terdakwa. Namun, JPU Nurhasaniati yang hadir dalam persidangan mengaku bukan jaksa yang menangani perkara tersebut, melainkan hanya dititipkan oleh Jaksa Arfian.

"Kami berikan waktu sekali lagi untuk pembacaan surat tuntutan. Apabila minggu depan surat tuntutan terhadap terdakwa tak kunjung dibacakan, kami akan memutus perkara ini tanpa adanya tuntutan," tegas hakim Wattimena, dengan nada tinggi.

Ketegasan tersebut disampaikan lantaran batas penahanan terhadap terdakwa akan segera berakhir. Hakim menilai bahwa jika jaksa terus menunda pembacaan tuntutan, majelis tidak punya pilihan selain mengambil keputusan tanpa mempertimbangkan tuntutan dari jaksa.

"Ini sudah empat kali loh penundaan. Mengingat batas penahanan terhadap terdakwa akan segera berakhir, kami tidak bisa membiarkan perkara ini berlarut-larut," ujar Wattimena, yang didampingi dua hakim anggota, Twist dan Welly.

Dalam sidang tersebut, JPU Nurhasaniati beralasan bahwa ia hanya menggantikan jaksa yang menangani perkara ini dan berjanji akan segera berkoordinasi dengan pihak terkait. "Yang Mulia, saya bukan jaksa yang menangani perkara ini. Saya hanya dititipkan oleh jaksa Arfian. Nanti saya coba koordinasikan dengan jaksa yang bersangkutan," ujar Nurhasaniati.

Sidang pun ditutup dengan peringatan keras dari hakim kepada jaksa agar segera menyelesaikan perkara ini sesuai prosedur. Jika pada sidang pekan depan tuntutan tak juga dibacakan, majelis hakim akan mengambil keputusan tanpa menunggu tuntutan dari jaksa.

Kasus ini menjadi sorotan karena berulang kali tertunda tanpa alasan jelas, sehingga memunculkan pertanyaan terkait kinerja dan koordinasi internal kejaksaan.

Sebelumnya, dalam persidangan, saksi dari kepolisian menjelaskan bahwa penangkapan terdakwa dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat. Berdasarkan informasi tersebut, polisi kemudian membuntuti terdakwa dari kawasan Batam Center hingga ke lokasi kejadian di pinggir jalan Top 100, Tembesi, Kota Batam.

"Kasus narkotika ini berhasil diungkap berdasarkan informasi dari masyarakat," kata saksi, saat itu.

Saksi mengungkapkan saat penangkapan, terdakwa tidak melakukan perlawanan. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sebuah bungkusan teh Cina yang diduga berisi sabu seberat satu kilogram.

Berdasarkan interogasi awal, terdakwa mengakui bahwa barang tersebut merupakan milik abang iparnya yang berada di Tanjung Balai Karimun. "Sabu ini merupakan milik abang ipar terdakwa. Terdakwa hanya disuruh mengambil barang haram itu di depan halte busway Top 100 Tembesi," tambah saksi.

Menurut pengakuan terdakwa setelah penangkapan, ia menerima upah sebesar Rp 500.000 untuk mengambil barang tersebut. "Rencananya, sabu-sabu itu akan dibawa keluar Batam untuk diperjualbelikan," pungkas saksi.

Dalam persidangan, keterangan para saksi dibenarkan oleh terdakwa.

Editor: Gokli