Berkas Korupsi Dua Pengurus LSM BP Migas P21, Kejati Tunggu Pelimpahan Tahap II

08-06-2016 | 10:14 WIB

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kejaksaan Tinggi Kepri menyatakan berkas perkara dua pengurus LSM BP Migas Anambas, masing-masing M. Nazar dan anggota DPRD Kepri Erianto, dalam korupsi dana bantuan sosial sebesar Rp3,25 miliar.dari APBD Natuna 2011,2012 dan 2013 dinyatakan lengakap (P21), dan saat ini tinggal menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Kepri.

Penyidik Lantamal IV Limpahkan Tersangka dan BB Kapal Singapur Pencuri Ikan ke Jaksa

07-06-2016 | 19:43 WIB

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Penyidik Dinas Hukum Lantamal IV Tanjungpinang menyerahkan tersangka dan Barang Bukti, Kapal Singapura KM. Selin dan tersangka Shoo Chiau Huat (50), WargaS ingapura yang diduga melakukan penangkapan ikan secara ilegal di laut Brakit Bintan.

Hakim Sebut Keterlibatan Adik Anggota DPRD Tanjungpinang di Korupsi Julpenedi

07-06-2016 | 19:00 WIB

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Selain menghukum terdakwa Julpenedi selama 1 tahun dan 4 bulan, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di PN Tanjungpinang, juga menyebutkan keterlibatan adik anggota DPRD Kota Tanjungpinang, Syahrial Asrul dalam pengerjaan dan pencairan dana uang muka Rp406 juta proyek pembangunan Kantor Camat Bukit Bestari Kota Tanjungpinang 2014.

KPPAD Kepri akan Surati Polda Terkait Kasus Aborsi Yang dilakukan Oknum Anggota DPRD Natuna

07-06-2016 | 18:48 WIB

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Terkait kasus aborsi anak di bawah umur Nv, yang diduga melibatkan AH, salah seorang Anggota DPRD Kabupaten Natuna, Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Kepri dalam minggu ini akan menyurati Polda Kepri.

Terbukti Salahgunakan Jabatan, Julpenedi Hanya Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara

07-06-2016 | 17:58 WIB

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Terbukti korupsi menyalahgunakan kewenangannya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pejabat Dinas Pekerjaan Umum Kota Tanjungpinang, terdakwa Julpenedi ST, divonis 1 tahun dan 4 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Selasa (7/6/2016).