ASN Rutan Tanjungpinang Ikuti Penguatan Kehumasan Terkait Etika Bermedia Sosial
Oleh : Devi Handiani
Kamis | 06-02-2025 | 18:44 WIB
ASN-Rutan-Tanjungpinang1.jpg
ASN Rutan Tanjungpinang mengikuti kegiatan penguatan kehumasan. (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Sejumlah pejabat struktural dan staf Humas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tanjungpinang mengikuti kegiatan Penguatan Kehumasan terkait Etika Penggunaan Media Sosial bagi ASN Pemasyarakatan yang dilaksanakan secara virtual, Kamis (6/2/3025).

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menggunakan media sosial secara bijak dan profesional.

Acara ini dibuka oleh Direktur Kepatuhan Internal (Dirpatnal), Lilik Sujandi, yang menegaskan pentingnya peran ASN dalam menjaga citra instansi di ruang digital. Menurutnya, ASN harus mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi informasi sekaligus memegang teguh kode etik dalam setiap aktivitas digital.

Materi pertama disampaikan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Sesditjenpas), Gun Gun Gunawan, yang menjelaskan batasan dan tanggung jawab ASN dalam bermedia sosial. Ia menekankan kewajiban menjaga kerahasiaan informasi negara, menghindari penyebaran hoaks, serta tetap berpegang pada kode etik ASN.

Selanjutnya, Direktur Teknologi Informasi dan Kerja Sama Pemasyarakatan, Maulidi Hilal, menyoroti pentingnya etika dalam bermedia sosial. Ia mengingatkan bahwa media sosial yang dikelola ASN harus menjadi sarana positif untuk menyampaikan informasi, membangun citra baik, serta memperkuat komunikasi dengan masyarakat.

Koordinator Kehumasan Rutan Tanjungpinang, Miza Faramitha, menyampaikan komitmennya untuk terus meningkatkan kompetensi dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat dengan tetap mengedepankan etika dan aturan yang berlaku.

"Kegiatan ini sangat bermanfaat dalam memperkuat peran humas di lingkungan pemasyarakatan. Rutan Tanjungpinang akan terus berupaya menjaga citra positif institusi melalui penyampaian informasi yang akurat, profesional, dan sesuai dengan kode etik ASN," ujar Miza.

Dengan adanya penguatan ini, diharapkan ASN Pemasyarakatan semakin bijak dalam menggunakan media sosial, mampu menjalankan tugas kehumasan dengan lebih baik, serta dapat menghindari penyalahgunaan media sosial yang dapat berdampak negatif bagi institusi.

Editor: Yudha