Diganjar 5 Tahun Penjara, Pengedar Sabu Ini Pasang Gaya Linglung
Oleh : Roland Aritonang
Selasa | 20-09-2016 | 15:44 WIB
prialinglung.jpg

Terdakwa Jefri Saragih, pengedar sabu-sabu 2,38 gram linglung usai divonis 5 tahun penjara di PN Tanjungpinang. (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang - Usai menjalani sidang, Jefri Saragih, ‎pengedar sabu seberat 2,38 gram memasang gaya linglung. Pasalnya, majelis hakim memberinya vonis hukuman 5 tahun penjara.

 

‎Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Zulfadli SH bersama Afrizal SH dan Acep Sopian Sauri SH di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (20/9/2016) .

Gaya linglung itu tampak saat terdakwa ingin beranjak meninggalkan persidangan. Dirinya seperti orang bodoh sambil terus menggaruk-garuk kepalanya. Ia terlihat kebingungan atas vonis yang diterima dirinya.

Dalam amar putusannya, Zulfadli menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan pemufakatan jahat ‎tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijua, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana melanggar pasal 114 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 132 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menghukum terdakwa dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider 3 bulan kurungan penjara," ujar Zulfadli.

Atas putusan ini, terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya Rudolf SH menyatakan menerima, begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gustian Juanda Putra SH yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara.

Sebelumnya, terdakwa ditangkap oleh Anggota Sat Narkoba Polres Bintan, pukul 03:00 WIB, Sabtu (2/4/2016) lalu. Tetapi penangkapan terdakwa Jeri, berawal pada saat melakukan penangkapan terhadap terdakwa ‎Suhuddin yang dituntut secara terpisah, bahwa dirinya mendapat dua paket sabu-sabu terdebut dari terdakwa Sutrisno yang juga dituntut secara terpisah dengan harga Rp2,9 juta.

Ketika dilakukan pengembangan diketahuilah bahwa sabu yang didapat terdakwa Suhuudin dari terdakwa sinar, dan dilakukan pengembangan ditangkaplah terdakwa Sinar yang diadili secara terpisah. Tetapi, saat diintrogasi terdakwa Sinar mengakui bahwa sabu-sabu yang dibeli oleh terdakwa Jefri dan kawan-kawan berasal dari dirinya. ‎

Editor: Dardani