Program JMS di SMA Pelita Nusantara, Kejati Kepri Beri Edukasi Bijak Bermedia Sosial
Oleh : Devi Handiani
Kamis | 06-02-2025 | 20:04 WIB
JMS-Kejati11.jpg
Kejati Kepri Beri Edukasi Bijak Bermedia Sosial di SMA Pelita Nusantara. (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) kembali melaksanakan Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMA Pelita Nusantara Tanjungpinang, Kamis (6/2/2025).

Kegiatan yang berlangsung pada pukul 13.30 hingga 16.00 WIB ini merupakan bagian dari Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM) dengan tema "Bijak Bermedia Sosial".

Tim JMS dipimpin oleh Kasi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf bersama anggota tim Rama Andika Putra, Riyan Prabowo, dan Syahla Rere. Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman hukum kepada siswa sejak dini, khususnya terkait penggunaan media sosial yang bijak dan bertanggung jawab.

Dalam pemaparannya, Yusnar Yusuf menjelaskan definisi media sosial menurut para ahli serta dampak positif dan negatifnya. Media sosial memiliki manfaat dalam meningkatkan komunikasi, menjadi sumber informasi dan edukasi, serta mendukung bisnis dan pemasaran. Namun, di sisi lain, juga dapat menimbulkan dampak negatif seperti penyebaran hoaks, kecanduan, cyberbullying, serta ancaman terhadap privasi pengguna.

Untuk itu, siswa diingatkan agar selalu menerapkan etika bermedia sosial, seperti menggunakan bahasa yang baik, tidak menyebarkan konten bermuatan SARA, pornografi, atau kekerasan, serta selalu memverifikasi kebenaran informasi sebelum menyebarkannya.

Dalam sesi materi, Yusnar juga menguraikan dasar hukum terkait media sosial, yaitu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Beberapa pelanggaran yang sering terjadi di masyarakat meliputi:

1. Penyebaran konten asusila (Pasal 45 Ayat 1 Jo Pasal 27 Ayat 1) dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
2. Judi online (Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 2) dengan ancaman pidana 10 tahun dan denda Rp 10 miliar.
3. Pencemaran nama baik (Pasal 45 Ayat 4 Jo Pasal 27 Ayat 4) dengan ancaman pidana 2 tahun dan denda Rp 400 juta.
4. Pengancaman (Pasal 45 Ayat 8 Jo Pasal 27B Ayat 1) dengan ancaman pidana 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.
5. Penyebaran hoaks (Pasal 45A Ayat 1 Jo Pasal 28 Ayat 1) dengan ancaman pidana 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.
6. Ujaran kebencian (Pasal 45A Ayat 2 Jo Pasal 28 Ayat 2) dengan ancaman pidana 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.

Dengan pemaparan ini, diharapkan siswa lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial agar tidak terjerat kasus hukum akibat kelalaian atau ketidaktahuan terhadap regulasi yang berlaku.

Kegiatan diakhiri dengan sesi tanya jawab yang berlangsung interaktif. Para siswa antusias mengajukan pertanyaan terkait kasus-kasus hukum yang sering terjadi di media sosial, seperti penyebaran berita bohong dan cyberbullying.

Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Sekolah SMP dan SMA Pelita Nusantara, Maulana Malik Ibrahim, bersama para guru dan 70 siswa yang menjadi peserta. Pihak sekolah menyambut baik program ini karena dapat meningkatkan kesadaran hukum di kalangan pelajar.

Dengan adanya program JMS, Kejati Kepri berharap para siswa dapat lebih bijak dalam bermedia sosial dan terhindar dari pelanggaran hukum yang dapat berdampak buruk bagi masa depan mereka.

Editor: Yudha