Said Damrie Cs Dituntut 1,5 Hingga 5,5 Tahun Penjara

09-02-2017 | 19:02 WIB

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Tiga terdakwa dugaan korupsi pengadaan Bahan Bakar Minyak (BBM), jasa service dan pengadaan suku cadang untuk Puskesmas Keliling (Puskel) Dinkes Kapubaten Kepulauan Anambas, ‎yang merugikan negara sebesar Rp1,2 miliar dituntut 1,5 sampai 5,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ranai, Syafri Hadi SH, yang didampingi Ricko Za Musti SH, di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Kamis (9/2/2017).

Penyelidikan Dugaan Korupsi SPPD DPRD Bintan 'Mengendap' di Kejari Tanjungpinang

09-02-2017 | 18:50 WIB

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Selain penyidikan dugaan korupsi dana APBD ke BUMD Kota Tanjungpinang, proses pengumpulan data dan keterangan (pulbaket) penyelidikan dugaan korupsi dana SPPD DPRD Bintan, yang sebelumnya tengah diusut Intel Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, diduga juga "mengendap".

Komisi III Pertanyakan Pemangkasan Dana Pembangunan Food Court Tanjungpinang

09-02-2017 | 18:14 WIB

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Komisi III DPRD Tanjungpinang mempertanyakan tentang pemangkasan dana pembangunan Food Court. Setelah dianggarkan dan disahkan oleh Anggota DPRD sebesar Rp25,6 miliar, dana tersebut dipangkas oleh Pemerintah Kota Tanjungpinang menjadi Rp13 Miliar dengan alasan rasionalisasi, dikarenakan kekurangan anggaran.

DPRD Kepri Dukung Penegak Hukum Usut Miliaran Dana DJPL Reklamasi Eks Tambang di Kepri

09-02-2017 | 17:50 WIB

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - DPRD Kepri, mempersilahkan aparat penegak hukum, Kejaksaan dan KPK, melakukan pengusutan atas dugaan penyalahgunaan ratusan miliar Dana Jaminan Pelestarian Lingkungan (DJPL) atau rekalamasi pasca tambang, yang tidak disetor dan penyimpanannya dialihkan perusahaan dan Kepala Daerah ke Bank Perkreditan Rakyat di daerah.

Gunakan Ganja, Dua ABH Resedivis Ini Kembali Divonis 1 dan 1,5 Tahun Penjara

09-02-2017 | 17:02 WIB

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Gunakan narkoba jenis ganja, setelah lepas dari penjara, dua orang Anak Bermasalah Hukum (ABH), Ea (17) dan Ma (16) kembali divonis Majelis Hakim PN Tanjungpinang. Jika terdakwa Ma divonis 1 tahun maka terdakwa Ea divonis 1 tahun dan 6 Bulan.