Sidang Tipiring PN Tanjungpinang

Tak Ada Izin Usaha Warnet Dihukum Denda Rp350 Ribu Subsider 3 Hari Penjara
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Jum'at | 28-04-2017 | 16:27 WIB
sidang-tipiring-400x192.gif

Sidang Timpiring dipimpin Mejelis Hakim ‎Tunggal, Iriaty Khoirul Ummah SH, serta didampingi oleh Panitera Pengganti, Didi SH dan dihadiri oleh PPNS Satpol PP Kota Tanjungpinang, Dian Asmara Siregar, di PN Tanjungpinang (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dua terdakwa pemilik warnet yang beroperasi secara ilegal di Tanjungpinang, divonis hukuman denda Rp350 ribu, subsider 3 hari penjara. 

Dalam Sidang Tipiring ini, dipimpin oleh Majelis Hakim Tunggal, ‎Iriaty Khairul Ummah SH, serta didampingi oleh Panitera Pengganti, Didi SH dan diharidiri Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Tanjungpinang, Dian Asmara Siregar, di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Jumat (28/4/2017).

Adapun kedua terdakwa yakni Robert, selaku pemilik Warnet Net Lalat yang terdapat di Jalan Raja Haji Fisabililah KM 8 atas nomor 45, Kelurahan Batu IX, Kecamatan Tanjungpinang Timur dan terdakwa Boby Zulwandi, pemilik Ap Net di Jalan Raya Tanjunguban KM 14 Blok A nomor 11, Kelurahan Pinang Kencana Kecamatan Tanjungpinang Timur.

Dalam putusannya, Iriaty menyatakan, kedua terdakwa terbukti bersalah tidak membuat izin ‎permohonan ITPMB dan SIUP-MB yang diajukan kepada Wali Kota melalui Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu, sebagaimana dalam pasal 32 ayat 1 Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang nomor 7 tahun 2012 tentang retribusi perizinan tertentu.

"Atas perbuatannya yang telah terbukti di persidangan, menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa dengan hukuman denda ‎Rp350 ribu subsider 3 hari kurungan penjara," ujar Iriaty.

Sebelumnya, ‎petugas Satpol PP Tanjungpinang dan PPNS Satpol PP Tanjungpinang, melakukan razia rutin di seluruh warnet yang ada di Kota Tanjungpinang. Dalam razia ini terdapat dua kelompok. Dan pada saat merazia seluruh warnet, kedapatan lah Warnet milik Boby dan Robert yang tidak memiliki izin HO, SITU dan SIUP. Sehingga disita barang bukti berupa yang mendukung usaha tersebut, Kamis (28/4/2017) pukul 16:50 WIB.

Editor: Udin