Masih Tunggu Koordinasi Imigrasi, Nakhoda Kapal MV SSC Belum Dideportasi
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Jum'at | 28-04-2017 | 17:39 WIB
Nakhoda-MV-SSC-400x192.gif

Nakhoda kapal MV SSC berbendera Malaysia, Tan Poh Hui Ricky (44) hanya dihukum 3 bulan penjara, dengan masa percobaan selama 5 bulan dan denda Rp5 juta subsider 2 bulan kurungan. (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang masih menunggu koordinasi Kantor Imigrasi Kelas II Tanjunguban dan Imigrasi Kelas I Tanjungpinang, ‎terkait pendeportasian nakhoda Kapal MV Seven Seas Conqueres (SSC) berbendera Malaysia, Tan Poh Hui Ricky (44) ke negara asalnya. 

"Kamis kemarin kita sudah koordinasi dengan pihak Imigrasi Tanjunguban dan Imigrasi Tanjungpinang," ujar Kasi Pidana Umum (Kasi Pidum), Supardi SH, saat dikonfirmasi BATAMTODAY.COM, Jumat (28/4/2017).

Terkait dengan hal itu, sampai saat ini belum mendapatkan petunjuk deportasi dari kedua intansi itu, tetapi pihaknya katanya lagi, akan secepatnya mendeportasi nakhoda kapal SSC tersebut.

"Yang jelas secepatnya akan kita deportasi, ke negara asalnya," tegasnya.

Setelah menunggu surat permintaan deportasi itu, maka nantinya akan menunggu ‎petunjuk dari Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.

Sebelumnya diberitakan, nakhoda kapal MV Seven Seas Conqueres (SSC) berbendera Malaysia, Tan Poh Hui Ricky (44) hanya  dihukum 3 bulan penjara, dengan masa percobaan selama 5 bulan dan denda Rp5 juta subsider 2 bulan kurungan.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim, Jhonson SH, menyatakan ‎terdakwa terbukti bersalah secara sah, sebab selaku nakhoda yang tidak mengetahui tata cara berlalu lintas, arus pelayaran, sistem rute, daerah pelayaraan lalu lintas kapal dan sarana bantu navigasi kapal.

Selain itu, nakhoda kapal MV SSC juga sebagai penanggung jawab alat angkut yang ke luar masuk perairan Indonesia yang tidak melalui pemeriksaan imigras, sebagaimana melanggar pasal 317 jo  113 ayat 1 UU RI nomor 17 tentang pelayaran dan pasal 114 ayat 1 jo pasal 17 ayat 1 tentang Keimigrasian.

Dalam dakwaanyan, JPU Gustian Juanda Putra SH, menjerat terdakwa nakhoda Tan Poh Hui Ricky, dengan dakwaan berlapis, melanggar pasal 306 jo pasal 313 ayat 1 UU nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran dalam dakwaan primer dan kedua melanggar pasal 113 jo pasal 9 ayat 1 UU RI nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian dan dakwaan subsider melanggar pasal 114 jo pasal 17 ayat 1 UU-RI nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Terdakwa nakhoda kapal MV SSC sendiri diamanakan TNI-AL Lantamal IV Tanjungpinang, di perairan Utara Tanjung Sading, Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan atau pada koordinat 01017-000 U - 104024-705 T, karena masuk dan berlayar di perairan Indonesia.

Saat diperiksa, terdakwa Tan Poh Hui Ricky yang merupakan WN Singapura dan nakhoda MV SSC melayarkan kapalnya tidak sesuai dengan UU Pelayaran RI, serta melakukan pelanggaran UU Keimigrasian Indonesia.

Editor: Udin