Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ini Tanggapan Matahari Department Store BCS Terkait PHK Sepihak Karyawan

19-01-2023 | 20:05 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Manajemen PT Matahari Matahari Department Store, Tbk Batam City Square memberikan tanggapan atas dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak salah seorang Asisten Supervisor bagian kasir, Fransiska Silitonga.

Dalam surat yang diterima BATAMTODAY.COM, Kamis (19/1/2023), pihak PT Matahari Department Store Tbk Batam City Square menyatakan bahwa saat ini proses mediasi telah selesai dilakukan sesuai arahan Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian. Oleh karena itu hal ini dianggap telah selesai.

Kasus Pengrusakan di Perumahan Griya Mas, Korban Berharap Vonis Hakim Cerminkan Rasa Keadilan

18-01-2023 | 19:16 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Persidangan kasus pengerusakan barang milik Adi Ng oleh terdakwa Adi Kho terus bergulir di Pengadilan Negeri Batam. Hari ini, Rabu (18/1/2023), perkara tersebut kembali disidangkan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Kasus pengrusakan di Perumahan Griya Mas Blok I nomor 9, Kelurahan Sungai Panas, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, itu terjadi tahun 2021 lalu.

LPSK Kecewa dengan Tuntutan JPU, Status JC Richard Eliezer sebagai Pengungkap Kejahatan Ferdy Sambo Diabaikan

18-01-2023 | 17:24 WIB

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtyas kecewa karena jaksa menuntut Richard Eliezer 12 tahun penjara. Susilaningtyas yang mengawal jalanya persidangan menilai tuntutan itu tidak sesuai dengan yang diharapkan LPSK.

"Kami intinya menyesalkan, menyayangkan sekali tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum) terhadap Richard Eliezer 12 tahun, di luar harapan kami," kata Susilaningtyas usai menghadiri sidang tuntutan Richard Eliezer di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Pengacara Protes Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun, JPU Dinilai Cederai Rasa Keadilan dan Status JC

18-01-2023 | 16:52 WIB

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dituntut hukuman 12 tahun pidana penjara atas perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Penasihat hukum Bharada E, Ronny Talapessy, memprotes tuntutan 12 tahun penjara terhadap kliennya. Ia pun menyinggung status justice collaborator Bharada E dari Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK).

Keluarga Brigadir J Kecewa JPU Tuntut Putri Candrawathi 8 Tahun Penjara, Tidak Cerminkan Keadilan dan tak Sesuai Perbuatannya

18-01-2023 | 16:04 WIB

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Keluarga almarhum Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J) tak terima dengan rendahnya tuntutan 8 tahun penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Putri Candrawathi (PC).

Keluarga Brigadir J mengaku kecewa dengan rendahnya permintaan penghukuman terhadap istri dari terdakwa Ferdy Sambo tersebut.

Bharada Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun, Putri Candrawathi 8 Tahun

18-01-2023 | 15:20 WIB

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Tim Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, untuk menjalani hukuman pidana 12 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 12 tahun," kata Jaksa Penuntut Umum Paris Manalu saat membacakan tuntutan di hadapan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (18/1/2023).

Jaksa Tegaskan Dakwaan Perkara Penyelundupan 90 Ton BBM Sudah Sesuai Pasal 143 KUHAP

18-01-2023 | 13:25 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Perkara penyelundupan 90 ton minyak ilegal menggunakan Kapal MT Blue Stars 8 berbendara asing dengan terdakwa Zurrahman Afriansyah dan Ahmad Syukri, kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (17/1/2023).

Sidang yang digelar secara virtual itu mengagendakan pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abram Marojahan atas nota keberatan (eksepsi) atas surat dakwaan yang diajukan kedua terdakwa melalui Penasehat Hukumnya (PH).

IRT Perekrut PMI Ilegal ke Kamboja Dituntut 5 Tahun Penjara

18-01-2023 | 12:00 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Julie Evilyn, Ibu Rumah Tangga (IRT) di Kota Batam yang ditangkap Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau (Kepri) lantaran nekad memberangkatkan Calon Pekerja Indonesia (CPMI) non prosedural ke Kamboja, dituntut 5 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (17/1/2023).

Beradasarkan amar tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdullah, terdakwa Julie Evilyn telah terbukti melakukan tindak pidana membawa Warga Negara Indonesia (WNI) keluar wilayah negeri dengan maksud untuk dieksploitasi dan dilakukan kelompok yang terorganisasi.