Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bharada Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun, Putri Candrawathi 8 Tahun
Oleh : Redaksi
Rabu | 18-01-2023 | 15:20 WIB
ricahrd_elizer.jpg Honda-Batam
Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E terlihat menangis saat mendengar tuntutan JPU untuk menjalani hukuman pidana 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di PN Jaksel (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Tim Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, untuk menjalani hukuman pidana 12 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 12 tahun," kata Jaksa Penuntut Umum Paris Manalu saat membacakan tuntutan di hadapan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (18/1/2023).

Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hal yang memberatkan tuntutan Richard Eliezer adalah perannya sebagai eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Perbuatan Eliezer menyebabkan duka yang mendalam bagi keluarga korban.

"Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat," ucapnya.

Adapun hal meringankan, menurut Jaksa Penuntut Umum, yakni terdakwa tidak pernah dihukum dan berlaku sopan di persidangan. Eliezerdinilai kooperatif selama di persidangan, menyesali perbuatannya, dan keluarga korban sudah memaafkan Richard Eliezer.

"Terdakwa merupakan saksi pelaku yang bekerja sama untuk membongkar kejahatan ini," ucap Paris Manalu.

Menanggapi tuntutan 12 tahun, Eliezer terlihat menangis ketika mendengar tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU). Eliezer nampak menangis dengan air mata yang terlihat sedikit dan nampak murung.

Terlihat tim penasihat hukum berupaya menguatkan Eliezer dengan menepuk bahu mantan ajudan Ferdy Sambo tersebut.

Richard Eliezer merupakan salah satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Dituntut 8 Tahun

Sementara itu, menuntut terdakwa Putri Candrawathi (PC) selama delapan tahun penjara. Jaksa dalam tuntutannya mengatakan, Putri turut serta terlibat bersama-sama melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J).

"Kami jaksa penuntut umum (JPU) menuntut supaya majelis hakim, menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu," kata JPU saat membacakan tuntutan terhadap Putri di PN Jaksel, Rabu (18/1/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama delapan tahun," kata JPU.

Jaksa menerangkan, hukuman delapan tahun penjara tersebut dipotong dengan masa penahanan. Namun, jaksa dalam tuntutannya itu juga meminta majelis hakim tetap melakukan penahanan sepanjang vonis belum dijatuhkan.

Hukuman delapan tahun penjara dalam tuntutan tersebut, setelah jaksa mempertimbangkan pemberatan maupun argumentasi yang meringankan bagi Putri.

Jaksa mengatakan, pertimbangan yang memberatkan bagi Putri adalah perbuatannya yang telah turut serta merampas nyawa Brigadir J.

"Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat dan meninggalkan duka yang mendalam bagi keluarga korban," kata jaksa dalam pertimbangan pemberatan tuntutannya.

Hal lainnya, kata jaksa, Putri yang selama ini di persidangan, memberikan keterangan, dan kesaksian yang membingungkan, dan berbelit-belit.

"Dan terdakwa Putri Candrawathi tidak mengakui dan menyesali perbuatannya," ujar jaksa.

Adapun yang meringankan bagi Putri, jaksa melanjutkan, melihat ibu 49 tahun itu, belum pernah berurusan dengan masalah maupun dihukum. Pun juga tidak pernah melakukan tindak pidana lainnya.

Juga, jaksa melanjutkan, hal yang meringankan Putri dalam penuntutan, melihat ibu dari tiga anak, dan ibu asuh dari satu putra adopsi itu, berperilaku santun selama menjalani persidangan. "Bahwa terdakwa Putri Candrawathi sopan selama di persidangan,” kata jaksa.

Tuntutan terhadap Putri ini lebih ringan dari yang dimintakan jaksa kepada majelis hakim terhadap Sambo. JPU, dalam penuntutan Sambo, Selasa (17/1/2023), meminta hakim menjatuhkan pidana penjara seumur hidup terhadap mantan kadiv Propam Polri itu.

Sebelumnya, tiga terdakwa lainnya adalah Ricky Rizal dan Kuat Maruf masing-masing hukuman 8 tahun penjara, sementara dituntut Ferdy Sambo seumur hidup. Padahal Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Richard Elizer didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Surya