Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

LPSK Kecewa dengan Tuntutan JPU, Status JC Richard Eliezer sebagai Pengungkap Kejahatan Ferdy Sambo Diabaikan
Oleh : Redaksi
Rabu | 18-01-2023 | 17:24 WIB
Susilaningtyas_lpsk_b.jpg Honda-Batam
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtyas (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtyas kecewa karena jaksa menuntut Richard Eliezer 12 tahun penjara. Susilaningtyas yang mengawal jalanya persidangan menilai tuntutan itu tidak sesuai dengan yang diharapkan LPSK.

"Kami intinya menyesalkan, menyayangkan sekali tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum) terhadap Richard Eliezer 12 tahun, di luar harapan kami," kata Susilaningtyas usai menghadiri sidang tuntutan Richard Eliezer di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Menurut dia, Eliezer ialah pelaku yang bekerja sama (justice collaborator) dalam kasus ini. Bahkan, ia konsisten dalam memberikan keterangan yang membuka perkara pembunuhan Yosua ini.

"Karena harapan kami Richard sudah kita tetapkan sebagai JC (Justice Collaborator) dan dia sudah menunjukkan komitmennya dan konsistensinya mengungkap kejahatan ini secara terang-benderang," tambahnya.

Menurut Susi, Richard sudah memberikan kontribusi cukup besar dalam kasus ini. Richard adalah orang pertama yang mengakui membongkar skenario Ferdy Sambo.

"Kalau tidak ada keterangan dari Richard pengakuan dari Richard kasus ini tidak akan terbuka, ya," tuturnya.

LPSK sudah merekomendasikan Richard Eliezer sebagai Justice Collaborator. Namun, LPSK menilai jaksa mengabaikan surat rekomendasi tersebut dengan menuntut 12 tahun penjara.

"Ini yang kami sesalkan tidak ada pertimbangan terkait surat LPSK berkaitan dengan rekomendasi Justice Collaborator dan rekomendasi penghargaan JC tidak diperhatikan, itu dari kami," tuturnya.

"Ini yang membuat kami, oh, tidak diperhatikan surat kami', seperti itu," lanjutnya.

Ke depannya, LPSK tetap akan memberikan perlindungan kepada Richard Eliezer. Sambil berharap hakim akan mempertimbangkan peran Richard dan memberikan keringanan saat vonis nanti.

"Karena menurut kami penghargaan sebagai JC adalah keringanan hukuman. Salah satu yang disebut keringanan hukuman adalah pidana yang paling rendah dibanding terdakwa lainnya," tuturnya.

Editor: Surya