Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ini Tanggapan Matahari Department Store BCS Terkait PHK Sepihak Karyawan
Oleh : Redaksi
Kamis | 19-01-2023 | 20:05 WIB
PHK-sepihak1.jpg Honda-Batam
Fransiska Silitonga, saat memperlihatkan surat PHK dari Matahari Departemen Store BCS Mall Batam, kepada awak media. (Foto: Aldy)

BATAMTODAY.COM, Batam - Manajemen PT Matahari Matahari Department Store, Tbk Batam City Square memberikan tanggapan atas dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak salah seorang Asisten Supervisor bagian kasir, Fransiska Silitonga.

Dalam surat yang diterima BATAMTODAY.COM, Kamis (19/1/2023), pihak PT Matahari Department Store Tbk Batam City Square menyatakan bahwa saat ini proses mediasi telah selesai dilakukan sesuai arahan Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian. Oleh karena itu hal ini dianggap telah selesai.

"Perusahaan berkomitmen untuk selalu patuh dan tunduk terhadap peraturan perundangan yang berlaku dalam menyelesaikan permasalahan ketenagakerjaan," sebutnya.

Diberitakan sebelumnya, Matahari Departemen Store yang berlokasi di Batam City Square (BCS) Mall Batam, diduga melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak terhadap salah seorang Asisten Supervisor bagian kasir, Fransiska Silitonga.

Fransiska menjelaskan, hal itu bermula saat dirinya dituding terlibat dalam kasus penggelapan uang di Matahari Departemen Store pada 2022 lalu.

Saat itu, Supervisor Kasir bernama Sari Rahayu terbukti melakukan penggelapan hingga merugikan keuangan PT Matahari sebanyak Rp 161 juta.
"Kasus itu sudah vonis dan saya hanya sebagai saksi. Semua sudah saya sampaikan di persidangan kemarin," ujarnya, Selasa (17/01/2023).

Fransiska mengaku, dirinya tidak terlibat dalam penggelapan dana tersebut. Selama bekerja, dia juga sempat mempertanyakan cara Sari Rahayu dalam mengisi data keuangan.

Akan tetapi, dirinya hanya mampu menjalankan perintah dari atasannya itu. Kemudian, sekitar awal Desember lalu, tiba-tiba manajemen memberikan surat PHK yang harus dia tandatangani.

Padahal kontrak Fransiska seharusnya habis tanggal 30 April 2023 mendatang. "Dibilang saya memberikan keterangan tidak benar soal penginputan PUK dan terbukti melakukan pelanggaran berat," ungkapnya.

Fransiska pun menyayangkan keputusan PHK yang dia nilai sepihak itu. Terlebih lagi, gaji dan pesangon selama dia kerja belum dibayarkan.

"Tunjukkan dasarnya kalau memang dari pusat. Penuhi hak-hak saya. Ini sangat tidak transparan," kesalnya.

Oleh sebab itu, dia pun melaporkan hal tersebut ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Batam. "Sekarang nonaktif namun gaji dan pesangon belum ada. Gaji selama bulan Desember dan pesangon sisa kontrak," ujarnya.

Editor: Yudha