Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Anggota DPR Pertanyakan Pengenaan Pasal Perampasan Kemerdekaan Terhadap Warga Rempang
Oleh : Aldy Daeng
Jumat | 07-02-2025 | 16:24 WIB
Anggota-DPR1.jpg Honda-Batam
Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion di Batam. (Foto: Aldy Daeng)

BATAMTODAY.COM, Batam - Anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion mempertanyakan penetapan tersangka tiga orang warga Pulau Rempang dengan sangkaan perampasan kemerdekaan seseorang. Hal itu disampaikannya pada saat melakukan kunjungan kerja ke Imigrasi Batam, Kamis (6/2/2025).

Ketiga warga Pulau Rempang yang ditetapkan tersangka yang dikenakan Pasal 333 KUHPidana itu, masing-masing Siti Hawa atau Nek Awe (67), Sani Rio (37), dan Abu Bakar (54) sudah menjalani pemeriksaan di Polresta Barelang pada Kamis (6/2/2025) siang.

Pihak Kepolisian menyatakan ketiga warga, melakukan tindakan penghalangan dan mempengaruhi warga sebelum penyerangan terjadi.

Ketiga warga Rempang itu dikenakan dengan pasal demikian, berawal dari penyerangan yang terjadi terhadap warga Kampung Sembulang Hulu dan Dapur 3, terjadi setelah warga berhasil mengamankan satu dari empat orang diduga pekerja PT MEG, yang melakukan pengerusakan dan pencopotan spanduk bernada penolakan PSN Rempang Eco-City, Selasa (17/12/2024) malam.

Mafirion menyoroti salah satu lansia yang ditetapkan sebagai tersangka. Menurutnya seharusnya pertanyaan perampasan kemerdekaan dipertanyakan oleh Siti Hawa atau Nek Awe.

"Kemerdekaan siapa yang dirampas, bukannya Nek Awe yang merasa kebebasannya yang dirampas," tegasnya.

Untuk itu, dalam rapat bersama Menteri HAM yang lalu, pihaknya meminta agar kementerian melakukan rekapitulasi dan evaluasi, mengenai tindakan intimidasi yang dialami warga sejak tahun 2023 dimana isu PSN Rempang Eco-City mulai mencuat.

Ia juga menyebutkan, bahwa pihaknya tetap menghormati proses hukum yang akan berjalan, namun Mafirion mengecam, jika tindakan penahanan dilakukan Kepolisian terhadap warga pulau Rempang.

"Kita juga mengecam jika ada penahanan, tindakan yang dilakukan masyarakat itu karena mereka ingin mempertahankan hak mereka," tegasnya.

Mafirion juga meminta agar Badan Pengusahaan (BP) Batam, dan Pemerintah Kota (Pemkot) Batam kembali melakukan komunikasi dengan warga terkait rencana investasi PSN Rempang Eco-City.

"Biarkan mereka ada dengan kampung tuanya, berdampingan dengan investasi sehingga rakyat dapat menikmati kemajuan ekonomi. Tidak lakukan penggusuran yang dirasa sewenang-wenang," jelasnya.

Editor: Yudha