Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tanggapan JPU atas Eksepsi Terdakwa

Jaksa Tegaskan Dakwaan Perkara Penyelundupan 90 Ton BBM Sudah Sesuai Pasal 143 KUHAP
Oleh : Paskalis RH
Rabu | 18-01-2023 | 13:25 WIB
90-ton.jpg Honda-Batam
Zurrahman Afriansyah dan Ahmad Syukri, terdakwa perkara penyelundupan 90 ton BBM saat mengikuti sidang online di PN Batam, Selasa (17/1/2023). (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Perkara penyelundupan 90 ton minyak ilegal menggunakan Kapal MT Blue Stars 8 berbendara asing dengan terdakwa Zurrahman Afriansyah dan Ahmad Syukri, kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (17/1/2023).

Sidang yang digelar secara virtual itu mengagendakan pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abram Marojahan atas nota keberatan (eksepsi) atas surat dakwaan yang diajukan kedua terdakwa melalui Penasehat Hukumnya (PH).

Dalam persidangan itu, kedua terdakwa mengikuti proses persidangan melalui video teleconference. Sedangkan JPU dan Penasehat Hukum para terdakwa mengikuti persidangan secara offline di PN Batam. Dalam kesempatan itu, JPU Abram mengatakan, surat dakwaan yang dibuat atau yang disusun Penuntut Umum telah memenuhi persyaratan formal maupun materiil.

"Dalam surat dakwaan yang kami susun, penuntut umum secara gamblang telah menguraikan secara jelas, lengkap, sistematis, dan terstruktur terkait uraian peristiwa mengenai tindak pidana yang didakwakan terhadap kedua terdakwa," kata Jaksa Abram tatkala menanggapi Eksepsi dari PH kedua terdakwa.

Hal itu, kata Abram, merujuk pada Pasal 143 ayat (3) KUHAP, di mana dalam surat dakwaan atas para terdakwa telah tersusun secara sistematis, jelas, dan tegas dengan uraian peristiwa yang tersusun secara terstruktur dari awal persiapan hingga selesainya peristiwa itu terjadi (Persyaratan Materiil).

Selain itu, penuntut umum dalam surat dakwaan juga telah memaparkan syarat-syarat yang berkaitan dengan formalitas identitas terdakwa (Syarat Formil).

Oleh sebab itu, Abram menilai, eksepsi dari penasehat hukum para terdakwa sudah semestinya dikesampingkan lantaran dalil-dalil eksepsi yang dikemukakan PH terdakwa telah memasuki pokok perkara.

"Berdasarkan uraian di atas, Penuntut Umum meminta agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menerima surat dakwaan dan menolak eksepsi yang diajukan para terdakwa terdakwa melalui penasehat hukumnya," tegas Jaksa Abram.

Usai mendengarkan tanggapan JPU atas nota Keberatan (Eksepsi) dari para terdakwa, majelis yang diketuai Bambang Trikoro kemudian menunda persidangan. Sidang akan kembali digelar pada hari Kamis (19/1/2023) mendatang.

"Majelis akan bermusyawarah untuk membuat putusan sela. Oleh karena itu, sidang kita tunda," kata Bambang menutup persidangan.

Untuk diketahui, kasus yang menjerat terdakwa Zurrahman Afriansyah dan Ahmad Syukri atas kasus dugaan penyelundupan 90 ton minyak ilegal menggunakan Kapal MT Blue Stars 8 berbendara asing berhasil di ungkap petugas Badan Keamanana Laut (Bakamla) sekira bulan Agustus tahun 2022 lalu.

Editor: Gokli